Management Trends zkumparan

Gugatan First Media Tidak Terkait dengan Layanan

PT First Media Tbk. (KBLV) adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packetswitched baik melalui kabel maupun pita frekuensi 2.3Ghz.

Sesuai dengan Surat Perseroan No. SB-059/FM-CSL/BEI/XI/2018 tanggal 6 November2018 perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan, bahwa pada tanggal 2 November 2018, KBLV telah mengajukan gugatan Tata UsahaNegara (TUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan InformatikaRepublik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah terdaftar dibawah nomor register perkara 266/G/2018/PTUN-Jkt (Gugatan TUN).

Gugatan TUN yang diajukan adalah terkait lisensi layanan telekomunikasi nirkabel(Broadband Wireless Access 2,3Ghz) perseroan, yang mana hal tersebut tidak berhubungan dengan layanan di bawah merek dagang (brand) First Media yang telah dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK).

Layanan First Media yang dioperasikan oleh Link Net adalah layananTV kabel & Fixed Broadband Cable Internet berbasis kabel menggunakan teknologi HybridFiber Coaxial (HFC) yang merupakan teknologi yang menggabungkan kabel koaksial dankabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar, serta teknologi Fiber-To-The-Home (FTTH) yang merupakan teknologi dengan menggunakan full kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar.

Dengan demikian, gugatan TUN tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV cable & fixed Broadband Cable Internet First Media yang disediakan oleh Link Net.

Seperti diketahui, beberapa hari sebelumnya KBLV mengajukan gugatan TUN terhadap Kominfo. Materi gugatan terkait Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi 2,3 GHz yang dimiliki perseroan sejak 2009. Hal itu disampaikan Corporate Secretary First Media, Shinta M Paruntu, dalam laporannya keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, 13 November 2018.

Shinta mengklaim sampai dengan tanggal dikeluarkannya surat ini belum ada hal-hal yang material yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha perseroan. Selain itu, dia membenarkan jika PT Internux saat ini sedang masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 17 September 2018. Menurutnya, pada 30 Oktober 2018 telah dilaksanakan voting atas proposal perdamaian dan telah disetujui oleh mayoritas kreditur.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved