Management Trends

Hakim yang Menangani Sengketa Merek Piere Cardin Layak Diapresiasi

Hakim yang Menangani Sengketa Merek Piere Cardin Layak Diapresiasi

Jajaran hakim mulai dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung (MA) RI yang memutuskan kemenangan kepada tergugat Alexander Satryo Wibowo sebagai pemegang sah merek Piere Cardin Indonesia dari PT Gudang Rejeki (Indonesia) patut diberikan penghargaan. Karena keputusan tersebut bukan saja tepat dan telah memberikan rasa adil atas hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi lebih dari itu telah memberikan kenyamanan bagi pengusaha swasta Indonesia asli. Demikian pernyataan Ketua Pergerakan Wong Ndeso Bantu Negoro H.Mohamad Ismail, SH, MH kepada wartawan usai diskusi “Perlindungan & Kenyamanan Bersama Pengusaha & Karyawan di Indonesia”, (26 / 09 / 16) di Jakarta.

Hal itu diungkapkan Ismail sehubungan keputusan dari Mahkamah Agung (MA) RI No. 557 K / Pdt. Sus – HKI / 2015 yang memenangkan tergugat Alexander dari Jakarta dan mengalahkan penggugat Piere Cardin dari Francis. Hakim memutuskan berdasarkan pada asas “first to file” yang biasa dikenal dalam hukum kekayaan intelektual. Dalam hal ini Alexander mendaftar dan mengantongi hak exlusif merek Piere Cardin Indonesia sejak 29 Juli 1977, sedangkan Piere Cardin dari Francis baru mendaftarkannnya di Indonesia pada tahun 1999.

H.Mohamad Ismail, SH, MH

H.Mohamad Ismail, SH, MH

“Keputusan hakim yang mengadili benar benar keluar dari hati nurani dan amat manusiawi. Sepertinya Tuhan menurunkan malaikat keadilan dari langit. Ini merupakan hadiah bagi rakyat Indonesia yang selama ini haus rasa keadilan hukum. Karena jauh sebelumnya, masyarakat Indonesia memprediksi yang akan menang adalah Piere Cardin International dan mengalahkan pemilik merek Sah Piere Cardin dari Indonesia. Oleh karena itu Presiden Jokowi patut memberikan anugrah kepada hakim hakim yang menangani perkara ini,“ ujar H.Mohamad Ismail dengan tegas sambil berkali kali mengacungkan jempol tangan kanannya. Hakim ini dianggap telah membangun kembali konstruksi bangunan hukum di Indonesia yang sejak lama carut marut.

Dijelaskan oleh Ismaill, dirinya tidak mengenal para pengacara dari kedua belah pihak yang bersengketa. Dia tidak punya kepentingan dalam sengketa merek Piere Cardin ini. Namun demikian katanya “Pergerakan Wong Ndeso Bantu Negoro” berkepentingan membantu, membela, melindungi dan memberi penghargaan kepada kebijaksanaan para pengambil keputusan yang isinya tidak populer, namun dianggap oleh publik sangat spektakuler.

Ismail tidak ingin pengusaha pengusaha kecil Indonesia yang ada di desa desa suatu saat tersandung seperti perkara yang dialami tergugat Alexander dari PT Gudang Rejeki. Sebab, organisasi “Pergerakan Wong Ndeso Bantu Negoro” salah satu program nasionalnya adalah menumbuh kembangkan inovasi pengusaha di desa desa. Ismail tidak mau semangat bisnis masyarakat desa pupus hanya karena digugat oleh pengusaha luar negeri. Siapa lagi kalau bukan orang Indonesia sendiri yang membantu pengusaha pengusaha di desa-desa.

Menurut Ismail, pengamatan hakim yang mengadili perkara ini terlihat sangat jeli dan memenuhi harapan rasa adil dari masyarakat luas. Putusan ini telah mengangkat harkat dan martabat pengusaha Indonesia. Lebih dari itu keputusannya sangat spektakuler dan bisa dipastikan telah menyelamatkan puluhan ribu karyawan perusahaan yang telah berproduksi sejak tahun 1970 itu.

Salah satu bukti Alexander PT Gudang Rejeki sebagai produsen dan pendaftar pertama yang beritikad baik adalah dalam diskusi tadi telah menunjukkan bukti transaksi dari 3 super market sejak tahun 1977, dan di dalam kemasannya tertulis product by PT Gudang Rejeki, from Indonesia. Sementara itu, produksi Piere Cardin dari luar negeri baru tahun 1990-an masuk dan dikenal publik di Indonesia.

“Maaf saya tidak membela PT Gudang Rejeki, dari Indonesia tetapi saya mendukung kebenaran dan mendukung rasa nasionalisme para hakim pengambil keputusan. Ini fakta yang tidak boleh ditutup tutupi, maaf apa nama Piere Cardin, Johanes, Ismail, Josef, Washington, Charles, Carla hanya milik orang luar negeri saja, lantas harus dimenangkan? Nama-nama itu bebas sejak ratusan tahun lalu boleh dipakai siapa saja dari negara dan suku bangsa manapun,” kata Ismail mengingatkan.

“Nama – nama itu bukan monopoli masyarakat Barat atau dari Timur dimana nama itu banyak dipakai, siapapun dan dari negara manapun berhak memakai nama apa saja,” katanya serius. Oleh karena itu, wajar saja jika hakim tidak menemukan atau tidak dapat membuktikan bahwa Alexander Satryo Wibowo dari PT Gudang Rejeki membonceng populeritas Piere Cardin Francis. Selain itu, ketika dilakukan investigasi ke lapangan tidak ditemukan adanya pemalsuan merek, karena Alexander Satryo Wibowo dalam kemasan setiap produknya menulis dibuat oleh PT Gudang Rejeki, dari Indonesia.

“Putusan para hakim yang terlibat dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung yang memenangkan Piere Cardin Indonesia sangat keren. Oleh karena itu pemerintah Presiden Jokowi patut memberikan apresiasi kepada hakim hakim seperti ini. Mau dikemanakan puluhan ribu karyawan dan siapa yang mau ganti triliunan rupiah yang telah diinvestasikan oleh para pengusaha Indonesia jika hakim salah memutuskan. Dengan demikian aset dan pajaknya tidak lari keluar negeri, tetapi tetap berada di tangan pengusaha Indonesia,” ujar Ismail tegas.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved