Management Trends

HIPMI Tax Center Paparkan Keuntungan Program Tax Amnesty

HIPMI Tax Center Paparkan Keuntungan Program Tax Amnesty

Drama panjang pembahasan tax amnesty yang kerap diwarnai perdebatan akhirnya telah selesai dan disahkan. Tax amnesty merupakan program penghapusan pajak terutang bagi setiap wajib pajak melalui pengungkapan harta dan membayar sejumlah uang tebusan tertentu. Dengan diberlakukannya kebijakan ini diharapkan pelaku usaha memanfaatkan momentum tersebut untuk meng-clear-kan kewajiban nilai pajak yang harus ditanggungg.

HIPMI_20151217034743_546_fit

Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani menilai wajib pajak juga tak perlu khawatir dalam mengikuti program ini karena sesuai Pasal 11 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, peserta juga akan dibebaskan dari segala jeratan sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk kewajiban perpajakan sebelum tanggal 31 Desember 2015 atau dengan kata lain data yang terlapor tak akan bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Segala data maupun informasi yang disampaikan wajib pajak melalui surat pernyataan yang tertera di jamin aman.

“Para wajib pajak tak perlu ragu lagi untuk mengikuti tax amnesty karena wajib pajak akan dibebaskan dari segala sanksi yang ada, baik administrasi dan sanksi pidana serta kerahasiaan datanya sudah terjamin keamanannya,” terang Ajib.

Pakar perpajakan Indonesia ini juga menghimbau bahwa seharusnya hal ini menjadi kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan momentumnya oleh wajib pajak jika tak mengikutinya karena program ini karena akan berlangsung dalam waktu yang terbatas. Program tax amnesty akan resmi diberlakukan selama 9 bulan saja, dalam tempo tiga periode. Kesempatan ini benar-benar berlaku sangat terbatas dan dijamin tidak akan diberikan berkala yang setidaknya selama beberapa puluh tahun mendatang.

“Penawaran yang menarik ini sayang tentunya jika dilewatkan begitu saja oleh para wajib pajak pribadi atau badan. Lagi pula, wajib pajak hanya akan dibebankan tarif khusus yang jauh lebih kecil prosentasenya dan yang jelas tidak akan diperpanjang masa waktu maupun penawarannya di masa mendatang. Semakin awal mengikuti, maka akan semakin kecil tarif tebusan yang dikenakan.” kata Ajib.

Ajib menjelaskan secara garis besar program ini diharapkan tidak hanya untuk mempercepat restrukturisasi ekonomi terhadap upaya mendongkrak likuiditas domestik dan lainnya. Akan tetapi juga turut mendorong reformasi sistem perpajakan nasional, sehingga penerimaan pajak bisa positif, semakin luas dan meningkat untuk membantu mendorong pembangunan nasional.

Wajib pajak pun bisa mendapat keuntungan dengan beragam kemudahan dan keringanan. Contoh, pertama, semua pajak terutang berupa PPh, PPN, dan PPnBM serta sanksi administrasi maupun sanksi pidana akan terhapuskan. Kedua, terhindar dari pemeriksaan pajak alias tidak bisa dilakukan pemeriksaan pajak atas data-data yang telah dilaporkan. Jika wajib pajak sedang menjalani pemeriksaan pun, maka secara otomatis pemeriksaan itu akan dihentikan saat itu juga ketika mengajukan pengampunan pajak (tax amnesty) ketiga, mendapat penghapusan PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta saham. “Secara keseluruhan wajib pajak akan diuntungkan oleh pengenaan tarif tebusan yang sangat rendah, terbebas dari segala sanksi,” ujarnya.

Ajib menghimbau kepada masyarakat yang berminat mendaftar, maka tinggal datang ke kantor pelayanan pajak terdekat agar memperoleh penjelasan lengkap terkait kelengkapan dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk turut dilampirkan di surat pernyataan nantinya.

Dalam aplikasi DJP nanti tidak akan tertera nama, baik dalam tanda terima maupun alur dokumen, melainkan hanya tertera barcode saja karena semua sudah terenkripsi. Guna menunjang asas transparansi, seluruh aliran dana hasil repatriasi juga akan langsung masuk ke kas Negara dan masyarakat bisa memantaunya melalui aplikasi monitoring yang sudah disiapkan DJP sehingga masyarakat bisa mengaksesnya kapan saja. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved