Trends

Holding BUMN Pangan Bisa Kurangi Praktik Tengkulak, Syaratnya?

Holding BUMN Pangan Bisa Kurangi Praktik Tengkulak, Syaratnya?
Gedung Rajawali Nusantara Indonesia di kawasan Mega Kuningan, Jakarta. Adi Hermanto/Dok. RNI
Gedung Rajawali Nusantara Indonesia di kawasan Mega Kuningan, Jakarta. Adi Hermanto/Dok. RNI

Associate Director Badan Usaha Milik Negara Research Group Lembaga Management FEB UI, Toto Pranoto, mengatakan hadirnya holding BUMN pangan mestinya bisa mengikis pengaruh tengkulak dalam rantai pangan di Tanah Air.

Pasalnya, perusahaan-perusahaan pangan pelat merah pasti tidak terlepas dari kemitraan dengan petani dan nelayan.

“Kalau ada jaminan ketersediaan bibit atau pupuk di hulu dan offtaker maka harga jual produk petani atau nelayan mestinya bisa bagus. Hal ini semestinya bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak,” ujar Toto kepada Tempo, Minggu, 9 Januari 2021.

Karena itu, menurut Toto, hal yang harus diperhatikan dari holding BUMN pangan adalah penguatan di sektor hulu-hilir pangan. Di hulu, daya saing dan efisiensi produsen pertanian dan perikanan harus diperkuat.

Ia melihat fungsi offtaker yang cukup kuat perlu ada untuk menyerap hasil produksi. Terakhir, fungsi distribusi dan pergudangan juga diperlebar cakupan wilayahnya.

“Semua resources ini relatif tersedia di rencana holding pangan yang akan didirikan, tinggal bagaimana eksekusi yang tepat bisa segera dilakukan,” kata Toto.

Dengan upaya itu, ia yakin kontinuitas produksi pangan dalam jangka panjang relatif lebih terjamin. “Saat ini ketergantungan pada impor beras, gula masih sangat tinggi.”

Kementerian BUMN resmi mengalihkan saham lima perusahaan pelat merah di sektor pangan, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari, dan PT Garam kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI.

Pengalihan ini sekaligus menandai terbentuknya Holding BUMN pangan dengan RNI yang berperan sebagai induk usahanya.

“Holding BUMN Pangan diharapkan memperkuat sektor pangan secara keseluruhan dengan menggabungkan kekuatan secara bersama-sama melalui upaya-upaya strategis yang dilakukan, dari meningkatkan kapasitas produksi, perluasan akses market, hingga jaringan distribusi pangan,” ujar Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Pembentukan Holding BUMN Pangan itu disertai penandatanganan akta Inbreng saham Pemerintah antara RNI dan kelima BUMN. Aksi korporasi perusahaan sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara.

Selain disetujui Jokowi, penetapan nilai PMN untuk Holding BUMN Pangan telah mendapat restu Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 555/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham RNI.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved