Trends Economic Issues zkumparan

Idea Ingatkan Anggotanya Untuk Memerangi Barang Palsu

Idea Ingatkan Anggotanya Untuk Memerangi Barang Palsu

Belakangan sejumlah e-commerce asli Indonesia seperti Tokopedia dan Bulakapak, juga e-commerce asal Singapura yakni Shopee, masuk ke dalam daftar Notorius Market List 2021 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR).

Asosiasi Ecommerce Indonesia (Idea) menyampaikan e-commerce Indonesia akan terus memerangi produk palsu atau bajakan, hingga melakukan penghapusan terhadap produk yang melanggar hak cipta. “Idea rutin untuk mengingatkan para anggotanya untuk tetapberhati-hati dan mengawasi segala bentuk penjualan yang ada di e-commerce anggota kami dengan mengikuti peraturan yang ada,” kata Bima Laga Ketua Umum Idea.

Shopee dinilai memiliki prosedur pemberitahuan dan penghapusan yang memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif, dan lambat. Maka itu masuk dalam daftar Notorius Market List 2021

Shopee juga disebut belum memiliki lingkungan di mana penjual terhalang untuk menawarkan barang palsu, sebagian karena sanksi yang tidak memadai dan tidak adanya kerja sama yang dilakukan Shopee dengan pemegang hak dalam investigasi.

Sementara, Bukalapak dinilai telah melakukan perbaikan pada sistem anti-pemalsuannya, termasuk protokol pemeriksaan penjual dan proses penghapusan. Namun, pemegang hak tetap khawatir bahwa protokol ini tidak cukup mencegah penjual barang palsu mendaftar ke platform.

Tokopedia dinilai telah melakukan peningkatan dalam sistem pelaporan dan penghapusan, serta meningkatkan keterlibatan dengan berbagai merek untuk mengatasi kekhawatiran tentang pemalsuan di platformnya. Tokopedia telah menerbitkan microsite perlindungan hak intelektual, menerapkan pengawasan proaktif, menerapkan pinalti bagi pelanggar hak intelektual, menjalankan kemitraan dengan pemilik merk, dan menjalankan kampanye kesadaran pentingnya perlindungan hak intelektual untuk pengguna dan konsumen.

Berdasarkan data di microsite Tokopedia, sepanjang 2021 Tokopedia telah bekerja sama dengan lebih dari 12.000 merek atau principal untuk melindungi Kekayaan Intelektual serta menutuplebih dari 25.000 toko yang melanggar HKI.

Bima menambahkan, persoalan peredaran produk palsu bukan hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi banyak juga di e-commerce negara lainnya. Jika pun terdapat komplain atas barang yang diduga melanggar hak cipta , maka pihak pemegang merek dapat menyampaikan keberatan kepada pihak penjual, bukan kepada e-commerce. “Misalkan, kita sebut merek A milik Amerika produknya ditiru, seharusnya mereka lah yang melakukan komplain! Bukan justru pihak asosiasi ataupun pihak lainnya yang mengajukan komplain,” paparnya.

Bima menambahkan jika mereka kirim keberatan atas dugaan pelanggaran hak cipta di e-commerce, barulah platform bertindak dengan mematuhi segala aturan, tentunya dengan cara menurunkan produk. “Itu mungkin hal yang paling jauh dilakukan platform,” sambung Bima.

Sebelumnya, Idea juga telah melakukan perjanjian kerja sama dalam mendukung kebijakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Terdapat lima e-commerce yang melakukan kerja sama ini yakni Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada dan Blibli.com. Selain itu pemain e-commerce lain pun harus terus melakukanberbagai langkah untuk mencegah peredaran barang bajakan pada platform masing-masing.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved