Trends Economic Issues zkumparan

IKM Pakaian Bayi Wajib Terapkan SNI

Industri kecil menengah (IKM) yang memproduksi pakaian bayi dipacu untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada seluruh produknya. Penerapan SNI wajib ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk pakaian bayi yang beredar di Indonesia.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih menjelaskan, standardisasi berperan sebagai acuan dalam pemantapan struktur industri sesuai dengan kebutuhan pasar. Selain itu, pemberlakuan standardisasi dilakukan sebagai perlindungan konsumen khususnya dari serbuan produk impor berkualitas rendah dan membahayakan kesehatan, keamanan, keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Selain meningkatkan kualitas, standardisasi juga dapat melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan anak Indonesia,” kata Gati dalam keterangan resmi (11/11/2020).

Sejak 2015, Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendampingan dan sertifikasi SNI pakaian bayi kepada 148 pelaku IKM. “Dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, kami juga memberikan kemudahan bagi pelaku IKM pakaian bayi,” ujar Gati.

Kemudahan itu misalnya tentang kelonggaran perpanjangan sementara masa pengurusan sertifikasi SNI pakaian bayi secara wajib. Hal ini sebagai upaya membangkitkan semangat usaha dari pelaku industri di dalam negeri akibat pandemi.

“Jadi, masa berlaku SPPT SNI pakaian bayi yang tadinya selama enam bulan, diperpanjang menjadi 12 bulan terhitung dari sejak tanggal berakhirnya SPPT SNI pakaian bayi yang dimiliki terakhir,” jelas Gati.

Berikutnya, Kemenperin aktif melalukan berbagai kegiatan untuk mendukung produktivitas para pelaku IKM di tanah air selama masa pandemi Covid-19. Program itu antara lain workshop daring tentang kiat bertahan di masa pandemi, cara pemasaran online, serta gerakan kampanye penggunaan produk lokal.

Di samping itu, Dirjen IKMA mengemukakan, pihaknya terus mendorong pelaku IKM di tanah air untuk segera memanfaatkan teknologi digital dalam pemasarannya. Upaya ini sebagai salah satu solusi guna menghadapi adaptasi kebiasaan baru.

“Terkait dengan penerapan teknologi digital bagi IKM sebagai langkah penerapan peta jalan Making Indonesia4.0. Sejak tahun 2017, kami telah melaksanakan program e-Smart IKM. Dalam program ini, IKM dipacu untuk bisa memanfaatkan teknologi digital dalam pemasaran produk mereka, utamanya melalui e-commerce,” paparnya.

Antusiasme IKM untuk mengikuti program e-Smart IKM 2020 yang disinergikan dalam program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang dicanangkan Presiden cukup besar, yaitu sebanyak 3.956 IKM sejak dibuka pendaftaran dari tanggal 5 Juni sampai 1 September 2020.

Sebanyak 2.014 pelaku IKM dari total 3.956 pendaftar tersebut telah dikurasi untuk ditindaklanjuti pembinaannya. Sebanyak 13 persen dari jumlah tersebut adalah IKM dengan produk komoditas logam, permesinan, elektronika, dan alat angkut.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved