Technology Trends

Implementasi SPBE Perwujudan Pemerintahan yang Adaptif, Kolaboratif dan Berkelanjutan

Implementasi SPBE Perwujudan Pemerintahan yang Adaptif, Kolaboratif dan Berkelanjutan
Diskusi peran penting SPBE dalam mempercepat perwujudan transformasi digital (Foto: ist)

Sejalan dengan modernisasi atau proses keterbukaan terhadap perubahan dan kemampuan untuk beradaptasi dengan nilai-nilai baru yang lebih memberikan dampak positif terhadap kehidupan, konsep pemerintahan di masa depan (Future Governance atau Governance 5.0) dituntut untuk lebih memfasilitasi kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan industri, demi terciptanya inovasi-inovasi yang berdampak.

Untuk menghadapi tantangan ini, pemerintah Indonesia pun terus berbenah diri seperti yang tercermin dalam arahan Presiden Joko Widodo tentang Reformasi Birokrasi yang bertujuan mewujudkan birokrasi masa depan yang berbasis kinerja, berdampak, kolaboratif, dan melayani.

Salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan cita-cita ini adalah dikeluarkannnya Perpres No. 95 Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana pemerintah Indonesia tengah berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Berbicara dalam forum SPBE 2022, Cahyono Tri Birowo selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, mengatakan, “Untuk mewujudkan reformasi birokrasi dalam digitalisasi administrasi pemerintahan, terdapat tantangan yang perlu diantisipasi, yaitu: perubahan lingkungan global yang sulit diprediksi sehingga menuntut birokrasi bekerja secara agile, adaptif, dan cepat; kebutuhan digitalisasi di seluruh sektor untuk membawa RI menjadi negara maju (4 besar kekuatan ekonomi dunia); serta tuntutan masyarakat akan kecepatan dan kemudahan pelayanan publik.”

Dalam meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat serta peningkatan daya saing digital Indonesia, pemerintah pun perlu mempercepat strategi penerapan Layanan Digital Nasional yang terpadu. Oleh karena itu, pemerintah telah menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Arsitektur SPBE Nasional. Dalam Kerangka Arsitektur SPBE Nasional yang tertuang dalam SE Menteri PAN-RB No. 18/2022, pada tahun 2045 diharapkan dapat tercapai tata kelola pemerintahan digital yang berlandaskan pada Satu Data Indonesia (SDI).

“SDI memainkan peranan yang sangat penting untuk menjawab kebutuhan pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan guna meningkatkan kualitas pembangunan serta kebutuhan keterpaduan untuk mendukung terwujudnya SPBE,” Cahyono menambahkan di Jakarta (30/11/2022).

Sebagai salah satu dimensi dari Gerakan Menuju Smart City 2022, Kemenkominfo pun kembali menekankan peran penting SPBE dalam mempercepat perwujudan transformasi digital yang kolaboratif, inklusif, dan berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bambang Dwi Anggono S.Sos, M. Eng, CEH, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, mengatakan tranformasi digital terutama dalam pemerintahan tidak hanya sekedar tren melainkan suatu kebutuhan esensial terutama dalam menghadapi tantangan global, salah satunya pandemi COVID-19 yang menyadarkan kita semua mengenai pentingnya digitalisasi untuk menunjang performa kerja aparatur negara.

Kemenkominfo pun mendorong Dinas Kominfo (Diskominfo) se-Indonesia untuk terus mengukuhkan perannya dalam mewujudkan Pemerintahan Cerdas (smart governance) Indonesia melalui pengelolaan arsitektur SPBE, pengkoordinasian pembangunan aplikasi dan infrastruktur TIK, serta pelaksanaan manajemen aset TIK dan layanan.

Seperti tahun sebelumnya, menjelang akhir tahun, dilakukan evaluasi penerapan SPBE untuk melihat apakah pencapaian sudah sesuai dengan yang ditargetkan. Hasil evaluasi dijadikan dasar perencanaan kegiatan yang akan dilakukan pada penerapan SPBE di tahun mendatang. Dalam melakukan evaluasi SPBE ini, terdapat empat domain yang menjadi area penilaian, yaitu kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, dan layanan SPBE, dimana 4 domain tersebut seluruhnya terdiri dari 47 indikator yang kemudian diolah dan digunakan sebagai dasar untuk mempercepat implementasi SPBE ke depannya.

Beberapa langkah strategis yang tengah diupayakan oleh pemerintah untuk mempercepat implementasi SPBE antara lain: mempercepat pembangunan infrastruktur internet di daerah, membangun infrastruktur berbasis cloud guna mendorong kolaborasi untuk memudahkan pengelolaan dan mempercepat inovasi, mendukung pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) dan super apps demi mewujudkan kebijakan yang tepat dan terarah, penerapan teknologi Artificial Intelligence untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan masyarakat, serta mendorong literasi digital masyarakat untuk menjawab kelangkaan akan talenta digital di Indonesia.

“Diharapkan langkah-langkah strategis ini dapat meningkatan Indeks SPBE seluruh instansi pemerintahan baik di pusat maupun daerah demi mendorong integrasi aplikasi di berbagai sektor guna mewujudkan pemerintahan yang kolaboratif, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved