Technology Trends

Ini Ancaman Hukuman Pembobol IMEI

Ini Ancaman Hukuman Pembobol IMEI
Sumber gambar Google Image

International Mobile Equipment Identity (IME) adalah kombinasi 15 – 17 digit angka yang berfungsi identitas ponsel. Seluruh ponsel di dunia memiliki IMEI yang berbeda. IMEI juga penting untuk mengetahui negara dan jaringan asal perangkat, garansi, informasi operator, dan detail lainnya. IMEI juga digunakan sebagai syarat mutlak aktivasi jaringan GSM (Global System for Mobile Communication).

Jadi jika ponsel tidak memiliki IMEI yang terdaftar, dengan adanya pengendalian IMEI maka akan terblokir, dan tidak akan bisa menikmati fasilitas jaringan seluler.

Tujuan diterapkannya pengendalian IMEI adalah untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Dengan diberlakukannya Pengendalian IMEI, maka berpotensi meningkatkan pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp 2,8 triliun per tahun dari peredaran ponsel ilegal.

Ponsel ilegal sebenarnya sangat merugikan konsumen, yaitu tidak ada dukungan layanan purna jual yang jelas dan kualitas yang tidak bisa dijamin, ini berpotensi kerugian negara Rp 2-5 triliun. Menurut Merza Fachys, Presiden Direktur PT Smartfren Telecom Tbk masih maraknya ponsel ilegal tanpa IMEI di pasar karena masyarakat tidak menyadari bahwa mereka dirugikan ke depannya hanya demi mengejar harga lebih murah. “Tidak akan ada supply kalau tidak ada demand,” imbuhnya. Maka itu dia mengingatkan masyarakat agar memahami pentingnya membeli ponsel yang sudah terdaftar resmi IMEI- nya.

Dia menambahkan bahwa pentingnya pengendalian IMEI juga memiliki tujuan lain, yaitu menurunkan tingkat kriminalitas, mengurangi tingkat pencurian perangkat selular. Dan, tentunya untuk meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan kompetitif.

Lalu bagaimana sebenarnya proses pendaftaran IMEI pada ponsel? Dalam pelaksanaannya pemerintah menetapkan empat pintu pendaftaran IMEI ke CEIR (central equipment identity registry). Pertama lewat Perindustrian untuk IMEI yang didaftarkan produsen lokal dan importir resmi, kedua lewat pintu Kominfo khusus tamu negara, VIP, VVIP perwakilan negara asing/organisasi internasional dan keperluan pertahanan keamanan. Pintu yang ketiga dari Ditjen Bea & Cukai berupa ponsel bawaan, dan barang kiriman dari luarnegeri, lalu pintu keempat lewat operator seluler.

Kendati telah diterapkannya aturan pemngendalian IMEI, belakangan muncul di e-commerce jasa Unlock IMEI dengan beragam variasi. Adanya fenomena ini harus disikapi secarategas bahwa Unlock IMEI adalah termasuk prilaku melanggarhukum. Bisa dikategorikan mendukung beredarnya ponsel ilegal (blackmarket).

Merza yang juga Wakil Ketua ATSI memandang soal fenomena ini, pihak operator mendukung pelaksanaan pengendalian IMEI oleh seluruh ekosistem. Konsumen juga harus sadar untuk tidak membeli ponsel ilegal. Dengan demikian, lanjut Merza peredaran ponsel ilegal lambat laun akan mati dengan sendirinya. “Mereka terus berupaya mencari celah, jika tak ada yang berminat, maka pasarnya pun tak ada,” ungkap Merza.

Tentang sistem CEIR yang dikelola Kemenperin untuk mendaftar IMEI, Merza menyakini sampai sejauh ini teknologi tersebut masih terbilang aman. Kendati demikian menurutnya perlu terus dilakukan update secara berkala.

Sementara itu, Slamet Riyanto, Koodinator Fungsi IND Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika Prefesional Kementerian Perindustrian mengatakan dampak dari pengendalian IMEI adalah menurutnya aktivitas penyelundupan ponsel dan pendapat negara sekitar Rp1 trilun.

“Dampak dari pengendalian IMEI Terjadi penurunan kasus penyelundupan ponsel setelah implementasi regulasi pengendalian IMEI, dan meningkatnya pendapatan negara. Data ini berdasarkan Ditjen Bea dan Cukai. Sistem CEIR juga selalu kami update per tiga bulan,” ungkap Slamet.

Teguh Prasetya, dari Masyarakat Telekomunikasi (MASTEL) mengatakan, pengendalian IMEI sangat efektif untuk meredam peredaran ponsel ilegal. Hanya saja menurutunya, perlu ada penegakan hukum yang nyata terhadap para pelaku penyelundupan ponsel ilegal dan penindakan secara tegas terhadap pelaku Unlock IMEI. Pelaku Unlock IMEI menurutnya termasuk dalam pelanggran hukum di wilayah Indonesia.

“Ancaman pelaku penjual ponsel black market (ilegal) sendiri masuk dalam ancaman pidana dan denda kejahatan perdagangan barang selundupan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 yang kemudian mengalami perubahan lewat UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” ujarnya.

Ancamannga pidanam karena melakukan penyelundupan di bidang impordengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidanadenda paling sedikit Rp 50 juga dan paling banyak Rp 5 miliar. Ini adalav bunyi pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006.

Harus dipahami masyarakat bahwa mengangkut barang tertentu yang tidak Sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan hal tersebut di luar kemampuannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta (paling banyak Rp1 miliar -bunyi Pasal 103). UU tersebut juga menjerat pelaku yang pemalsuan dokumen kepaneaann dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun. Lalu denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved