Trends

Ini Rincian Tarif Masuk Kawasan Candi Borobudur

Masuk ke kawasan Candi Borobudur akan dikenakan tarif baru. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur Rp 4.000 sampai Rp 15.000 per orang sekali masuk. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Tarif tersebut dikenakan khusus wisatawan lokal, sedangkan untuk wisatawan mancanegara tarifnya hingga 200%. Warga negara asing dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% dari tarif layanan seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1.

Sementara untuk kendaraan dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 25.000. “Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, dan/ atau tarif kompetitor,” tulis PMK tersebut, dikutip Kamis (4/5/2023).

Adapun kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan terkait tiket masuk kawasan nantinya akan ditetapkan oleh direktur utama Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur. Besaran tarif nantinya juga akan ditetapkan oleh direktur utama Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur. Dalam ketentuan tersebut juga diatur, tarif layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan yang lebih tinggi.

Batas maksimal kenaikan tarif layanan sebesar 150 persen. Tarif layanan kawasan Candi Borobudur juga dapat dikenakan tarif Rp 0 atau gratis terhadap kegiatan tertentu. Adapun kegiatan tertentu yang dimaksud ialah kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana, kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khusus pemeirntah, serta kegiatan tingkat regional, nasional, atau interansional yang tidak bersifat komersial.

Editor: Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved