Management Trends zkumparan

Integrasi PGN-Pertagas Tahap Finalisasi Mekanisme

Sebagai kelanjutan dari pembentukan Holding BUMN Migas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) akan melakukan integrasi.

Integrasi bisnis gas ini diharapkan akan mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua).

Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian BUMN, menjelaskan, perkembangan terkini dari proses pembentukan holding BUMN Migas yakni Pertamina dan PGN tengah melakukan finalisasi mekanisme integrasi yang paling baik bagi kedua perusahaan. Rencananya, kepastian skema ini akan didapat ketika PGN melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tanggal 29 Juni 2018.

“Sebagai perusahaan terbuka (Tbk), PGN nanti akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda persetujuan pemegang saham atas transaksi material terkait dengan integrasi tersebut, untuk membahas skema penggabungan tersebut, apakah merger atau seperti apa. Semoga sebelum tanggal 29 Juni sudah bisa diketahui,” jelasnya.

Setelah proses integrasi ini selesai, Fajar berharap Pertamina sebagai holding BUMN Migas dapat memberi wewenang sekaligus mengarahkan subholding gas menjadi ujung tombak bisnis gas di Indonesia.

Melalui integrasi ini, holding BUMN Migas diharapkan akan menghasilkan lima hal: 1) Menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen; 2) Meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional; 3) Meningkatkan kinerja keuangan holding BUMN Migas; 4) Meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia; 5) Penghematan biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas.

Tak Ada PHK Karyawan

Fajar menambahkan, perubahan status PGN yang kini menjadi anak usaha Pertamina maupun Pertagas tidak akan merugikan para karyawan yang bekerja di kedua perusahaan tersebut. Mengutip Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas, Fajar menegaskan tidak ada pengurangan jumlah karyawan di setiap perusahaan.

“Pembentukan holding BUMN Migas tetap mempertahankan 100 persen pekerja yang ada saat ini dan juga tidak ada perubahan kompensasi dan benefit bagi karyawan,” ujarnya.

Selain itu, para karyawan PGN dan Pertagas juga tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam program pengembangan pekerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Penggabungan PGN dan Pertagas merupakan tindak lanjut dari pembentukan holding BUMN sektor migas yang sebelumnya disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina.

Editor: Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved