Marketing Technology Trends zkumparan

Investree Pelopori Layanan Fintech Syariah

Mini Talkshow Investree, Peranan Teknologi Bagi Inklusi Ekonomi Syariah.

Investree (PT Investree Radhika Jaya) mengumumkan posisinya sebagai pelopor dan pilot project menjelang dikeluarkannya Fatwa Fintech Financing berbasis syariah. Pengumuman ini bertepatan dengan diselenggarakan konferensi “Investree Syariah; Menuju Hadirnya Fatwa Fintech Financing Syariah” di Jakarta (30/1/2018).

Sebagai inisiator produk fintech untuk pembiayaan syariah, Investree melakukan koordinasi dan diskusi intensif bersama OJK dan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI). Diskusi ini juga sebagai persiapan peluncuran layanan Investree Syariah yang ujicobanya telah berjalan sejak November 2017.

Adrian Gunadi selaku Co-Founder & CEO Investree mengungkapkan, antusiasme masyarakat terhadap layanan fintech syariah sangat besar. “Fintech syariah mampu menjangkau semua kalangan. Kami yakin dapat semakin memberdayakan UKM melalui layanan pembiayaan teknologi finansial yang aman, mudah, dan cepat, ” ujarnya. Baginya, semua memiliki kesempatan untuk tumbuh sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku.

Layanan Investree Syariah merupakan yang pertama dan satu-satunya perusahaan fintech di Indonesia yang telah mendapatkan Surat Rekomendasi Penunjukkan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI). DSN – MUI turut merancang, memberi masukan dan mengawasi berjalannya produk yang berbasis syariah sebagai proses dukungan hadirnya Fatwa Fintech Financing Syariah di Indonesia.

Hadirnya Investree Syariah merupakan salah satu inisiatif dan terobosan yang dilakukan Investree dalam meningkatkan inklusi dan literasi finansial syariah. Terobosan ini sejalan dengan agenda besar pemerintah, dengan memberdayakan UKM melalui layanan pembiayaan teknologi finansial yang aman, mudah, dan cepat, serta segala prosesnya berlandaskan prinsip-prinsip syariah yang berlaku.

Investree Syariah merupakan layanan pembiayaan usaha syariah yang dijamin dan dirancang dengan menggunakan skema syariah melalui akad Al Qardh untuk pemberian dana talangan dan akad Wakalah Bil Ujrah untuk penunjukan pemberi pinjaman sebagai wakil dalam melakukan penagihan invoice agar mendapatkan ujrah atau imbal hasil atas jasa penagihan yang dibayarkan oleh peminjam.

Dalam hal untuk menjaga prinsip pembiayaan syariah agar tetap pada koridornya, hanya tagihan yang yang berasal dari industri-industri yang sesuai dengan hukum Islam yang diterima. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai peminjam maupun pemberi pinjaman, baik muslim maupun non-muslim.

Kondisi ini sekaligus penyelaras data dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh OJK pada 2016 bahwa indeks literasi keuangan syariah sebesar 8,11% dan indeks inklusi keuangan syariah 11,06% secara nasional. Indonesia yang merupakan negara muslim terbesar di dunia menjadikan negara ini sebagai pasar yang sangat menjanjikan dari segi prospek keuangan syariah untuk diberdayakan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved