Trends

Januari - Mei 2020, Penumpang dan Pergerakan Pesawat di Bandara Ngurah Rai Turun 47% dan 39%

Bandara I Ngurah Rai Denpasar, Bali

Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali pada lima bulan pertama 2020 hanya melayani 4.770.615 penumpang dengan 36.812 pergerakan pesawat udara. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019 lalu, tercatat penurunan yang cukup tajam, masing-masing 47% dan 39%, yang mencatat 9.018.541 penumpang serta 61.180 pergerakan pesawat yang keluar masuk Bali melalui bandara Ngurah Rai.

Menurut General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado, lewat keterangan tertulisnya menyatakan, khusus bulan Mei 2020, Bandara Ngurah Rai hanya melayani 8.829 penumpang, 5.099 penumpang rute domestik, dan 3.730 penumpang rute internasional. Jika dibandingkan dengan statistik penumpang bulan Mei 2019 yang mencatat 1.736.396 penumpang, terdapat penurunan sebesar 99,5%, atau terdapat selisih sebanyak 1.727.567 penumpang.

Sedangkan pergerakan pesawat udara yang terlayani di Mei 2020 tercatat 322 pergerakan, dengan 149 rute internasional dan 173 rute domestik, yang jika dibandingkan di bulan Mei 2019, dengan total 11.994 pergerakan, maka terdapat penurunan sebesar 97%, atau selisih 11.672 pergerakan.

Penurunan ini seiiring diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang mengatur tentang penghentian sementara operasional penerbangan komersial rute domestik untuk mengendalikan potensi pergerakan orang secara besar-besaran selama masa libur Idul Fitri yang diberlakukan sejak 23 April 2020. Melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 116 Tahun 2020, aturan ini diperpanjang, yang awalnya berakhir pada 31 Mei 2020, menjadi tanggal 7 Juni 2020.

“Praktis, selama implementasi peraturan ini, penumpang rute domestik yang kami layani adalah penumpang yang termasuk ke dalam kategori penumpang yang dikecualikan, yaitu penumpang dalam perjalanan dinas, alasan kesehatan, alasan keluarga, serta penerbangan repatriasi,” ungkap Herry.

Selama periode implementasi Surat Edaran Gugus Tugas Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada 6 Mei 2020, selama pencatatan pada 7 hingga 31 Mei 2020, terdapat total 7.823 penumpang yang termasuk dalam kriteria yang dikecualikan.

Jika dirinci, kategori penumpang repatriasi mendominasi dengan jumlah penumpang sebanyak 4.990 jiwa, atau 63,8% dari total jumlah penumpang dikecualikan. Di urutan selanjutnya adalah kategori penumpang perjalanan dinas lembaga pemerintah/swasta dengan jumlah 2.591 penumpang (33,1%), penumpang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia sebanyak 174 penumpang (2,2%), dan penumpang yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dengan jumlah sebanyak 68 penumpang (0,9%).

Selama implementasi PM No. 25 Tahun 2020, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai–Bali menurut Herry menjalankan prosedur protokol kesehatan secara ketat. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved