Trends Economic Issues zkumparan

Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines, Begini Perjalanannya

Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah soal Pembubaran Merpati Airlines. (Foto dok. Kemenkeu)

Presiden Jokowi resmi membubarkan maskapai Merpati Airlines. Pembubaran ini ditandai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang ditandatangani Jokowi pada 20 Februari yang lalu.

Dalam Pasal 1 beleid PP tersebut dikatakan bahwa Merpati Airlines bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.SusPembatalanPerdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022. Pembubaran ini membuat harta pailit Merpati berada dalam ketidakmampuan debitur membayar utang-utangnya.

Merpati Airlines adalah maskapai domestik milik negara atau BUMN. Didirikan pada tahun 1962 dan pada tahun 1978, pemerintah Indonesia menyerahkan semua saham Merpati ke Garuda Indonesia, dan nama perusahaan ini kemudian diubah menjadi PT Merpati Nusantara Airlines.

“Maskapai penerbangan domestik yang beroperasi di Indonesia dengan armada pesawat turbo-prop dan jet termasuk DHC6, MA60 dan Boeing 737. Tahun berdiri 1962 dengan jumlah karyawan 501-1.000,” tulis Manajemen Merpati Airlines dalam keterangan LinkedIn resminya dikutip Kamis (23/02/2023).

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) adalah bekas Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang berbisnis di bidang penerbangan regional, namun pada tanggal 2 Juni 2022 perusahaan ini resmi dinyatakan pailit dan semua asetnya akan dijual untuk membayar utang kepada berbagai pihak.

Berbagai Masalah Merpati Airlines

Merpati pernah mengalami masa jaya pada tahun 1980-an. Namun seiring berjalannya waktu dan memasuki abad ke-20, banyak masalah diderita Merpati muncul. Dikutip dari laman DPR RI, maskapai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dinyatakan berhenti beroperasi sejak Februari 2014. Perusahaan pelat merah tersebut berhenti beroperasi karena masalah keuangan yang buruk dan terlilit utang.

Lalu pada awal 2016 lalu modal Merpati minus hingga Rp 5,3 triliun. Bukan hanya perusahaan, karyawannya juga mengalami nasib kurang baik. Karyawan Merpati sempat tak digaji hingga hampir satu tahun. Bahkan pegawai Merpati Airlines juga menggelar aksi di Kementerian BUMN guna menuntut hak-haknya termasuk gaji yang belum terbayarkan.

Kemenhub selaku regulator mengaku telah melakukan berbagai cara untuk melakukan pembinaan terhadap Merpati. Arsip Kemenhub mengungkap bahwa Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti Singayudha pada tanggal 8 Februari 2014 mengatakan selaku regulator, kemenhub senantiasa mengawal persoalan yang mendera Merpati, sesuai kewenangan yang dimiliki Kemenhub.

“Dalam soal keuangan, pelayanan, pembukaan rute, pembelian pesawat, Kemenhub selalu memantau agar Merpati tidak salah melangkah. Namun demikian, walau sudah banyak cara yang dilakukan, raport Merpati tetap merah,” katanya, dikutip SWA pada Kamis (23/2/2023).

Soal pembelian pesawat, Kemenhub senantiasa memberikan rekomendasi, demikian pula dengan pengelolaan manajerial, termasuk dalam hal memantau kinerja keuangan. “Meski begitu, kondisinya tetap tidak kunjung membaik. Terakhir dalam rapat di Kantor Kemenkeu, beberapa waktu lalu, rapat di Kantor Menko Perekonomian waktu itu memutuskan, Merpati diminta menyerahkan rencana bisnis terbaru. Waktu itu pemerintah masih memberikan kesempatan kepada Merpati untuk memberikan rencana bisnis terbaru, bila tidak ya Merpati tutup,” katanya.

Belakangan masalahnya kian berat, setelah Pertamina menolak suplai avtur karena utang Merpati ke Pertamina sudah melebihi Rp 100 miliar. Persoalan makin memuncak, karena pada Selasa (11/2/2013) lalu Merpati juga memiliki kewajiban membayar asuransi, ditambah harus membayar penggantian tiket.’ ‘Jadi persoalan makin rumit, hingga kita bekukan izin pengoperasiannya,” kata Dirjen.

Opsi Penyelamatan Merpati

Sebelumnya pada tahun 2008, Menteri Negara (Meneg) BUMN Sofyan Djalil juga pernah membahas persoalan Merpati Airlines. Pada waktu itu Sofyan Djalil mengatakan kondisi Merpati memburuk. Keadaan Merpati sudah tidak bisa diharapkan lagi bila ditangani dengan cara-cara yang lama.

“Dalam kondisi sekarang ini, Merpati sudah tidak sustain lagi. Jadi perlu ada penanganan secara menyeluruh. Kalau penyelesaiannya sepotong-sepotong, nanti uangnya akan habis,” kata Sofyan Djalil dikutip dari arsip Kemenhub.

Mengenai opsi penyelamatan, Sofyan Djalil tidak mengungkapkan secara gamblang. Namun Dirjen Perhubungan Udara waktu itu Budhi Mulyawan Suyitno mengatakan bahwa salah satu opsi yang bisa dilakukan manajemen Merpati adalah dengan mengkonsentrasikan operasional pada rute-rute penerbangan pengumpan dan perintis. “Sebab, pendapatan per kursi tinggi, sedangkan perintis disubsidi pemerintah. Apalagi Merpati masih memiliki pesawat yang tepat untuk rute ini,” ujarnya.

Dari sisi manajemen Merpati sendiri, telah melepas saham yang dikuasai pemerintah melalui penjualan langsung (direct placement). Opsi lainnya adalah restrukturisasi utang agar bisa meningkatkan arus kas dari sebelumnya negatif menjadi positif. Salah satunya adalah utang kepada Bank Mandiri yang mencapai Rp 192 miliar.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved