Trends

Kembali Dibuka saat PPKM, Mal yang Langgar Aturan Akan Kena Sanksi Ditutup Sementara

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pihaknya siap menjatuhkan sanksi bila menemukan mal atau pusat belanja yang melanggar aturan di masa PPKM.

“Kami siapkan sanksi,” kata Oke dalam konferensi pers virtual Rabu, 11 Agustus 2021.

Dia mengatakan pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) secara optimal. Langkah ini akan diawasi penuh oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.

“Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara,” ujar Oke.

Kementerian Perdagangan juga akan terus memantau kebijakan SOP baru. “Kebijakan SOP baru akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19,” katanya.

Adapun uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10 hingga 16 Agustus 2021 selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

“Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusatperbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 11 Agustus 2021.

Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved