Management Trends zkumparan

Kemenhub Perkuat Sinergi Kelola Pelabuhan Patimban

Kemenhub Perkuat Sinergi Kelola Pelabuhan Patimban

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk mensinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayaran pada hari ini (20/07/2019).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, mengatakan, nota kesepahaman ini untuk meningkatkan sinergi antara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Subang dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedua belah pihak.

MoU itu meliputi kerja sama penyediaan dan pelayanan jasa kepelabuhanan di Kawasan Pelabuhan Patimban. Dalam hal ini Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban sebagai pelaksana akan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk oleh Pemkab Subang. “Pemerintah Daerah Kabupaten Subang harus menyiapkan semua perangkat sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Peraturan Perundang-undangan, sehingga semua proses pembangunan complay dan security,” kata Agus.

Lebih jauh dia berharap kesepakatan ini dapat ditindaklanjuti dengan segera menyediakan air bersih di kawasan Pelabuhan Patimban dengan prinsip non monopoli, transparan, dan berkelanjutan sesuai koridor ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Subang, H. Ruhimat, menambahkan bahwa Nota Kesepakatan Bersama ini merupakan awal bagi daerah untuk ikut terlibat dalam pembangunan pelabuhan Patimban.

“Saat ini pun kami telah menyiapkan perusahaan khusus yang melibatkan Pemerintahan Kabupaten Subang dan masyarakat yaitu PT. Subang Patimban Jaya, terkait dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban,” ujar Ruhimat.

Pelabuhan Patimban merupakan salah satu dari proyek strategi nasional. Pelabuhan ini dibangun untuk meningkatkan bisnis pelayaran, mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung kegiatan bisnis masyarakat. Adapun Nota Kesepakatan Bersama ini rencananya berlaku selama lima tahun.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved