Trends Economic Issues

Kemenkeu Kantongi Rp 456,49 Miliar dari Penerimaan Pajak Fintech dan Kripto

Ilustrasi perpajakan. (dok. iStockphoto)

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak fintech dan pajak kripto sampai akhir Desember 2022 telah mencapai Rp 456,49 miliar.

Secara rinci, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan untuk penerimaan pajak kripto totalnya 246,45 miliar. Angka itu terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penyetoran sendiri Rp 117,44 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DN atas pungutan oleh non-bendaharawan Rp 129,01 miliar.

“Kita juga melakukan untuk transaksi kripto menerima lebih dari Rp 117 miliar dan PPN dalam negeri yang dipungut Rp 129 miliar. Sekali lagi, mereka yang kuat dipungut pajak untuk kembali membantu kekuatan ekonomi negara,” jelasnya dalam Konferensi Pers: Realisasi APBN 2022, Selasa (3/1/2022). Penerimaan pajak ini guna mewujudkan kegiatan-kegiatan ekonomi yang memang perlu dipungut pajaknya, namun tetap menjaga azas keadilan.

Untuk diketahui, pajak fintech mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan di bulan Juni. Hingga Desember 2022, pemerintah telah mengantongi Rp 210,04 miliar dari pajak fintech.

Adapun rinciannya adalah Pajak Penghasil (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan nilai Rp 121,84 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Subjek Luar Negeri (WPLN) mencapai Rp 88,20 miliar.

Sementara itu, pemerintah juga mengantongi pajak kripto dengan nilai Rp 246,45 miliar. Sama halnya dengan pajak fintech, pajak kripto juga mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan bulan Juni.

Adapun rinciannya adalah Pajak Penghasil (PPh) 23 atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri (PPMSE DN) dan penyetoran sendiri dengan nilai Rp 117,44 miliar dan PPN DN atas pemungutan oleh non bendaharawan mencapai Rp 129,01 miliar.

Penerimaan pajak kripto dan fintech ini sampai Desember 2022 dan mengalami kenaikan jika dibandingkan total penerimaan pada November 2022. Pada laporan APBN 2022 hingga November pungutan pajak dari transaksi kripto dan fintech (P2P lending) jika ditotalkan semuanya mencapai Rp 441,51 miliar. Sri Mulyani menegaskan bahwa pemungutan pajak ini dilakukan memang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, dan meminta yang mampu untuk membantu penguatan ekonomi negara.

“Jadi ini untuk mewujudkan kegiatan ekonomi yang perlu untuk dipungut pajaknya namun kita tetap dengan asa keadilan. Mereka yang lemah ditolong mereka yang kuat dipungut pajak untuk kembali membantu penguatan ekonomi,” tegasnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved