Trends Economic Issues zkumparan

Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri RAT & Copot Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta

Wamenkeu Suahasil Nazara saat konferensi pers penolakan surat pengunduran diri RAT dan pencopatan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta. (YT Kemenkeu)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hal itu disampaikan Wamenkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers Rabu (01/03/2023).

Suahasil mengatakan pegawai RAT sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II. Surat pengunduran diri yang diajukan oleh RAT juga telah ditolak. Kemenkeu beralasan RAT sedang dalam proses pemeriksaan.

“Terkait ini, kami sampaikan bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sttd PP Nomor 17 Tahun 2000 jo. Peraturan BKN 3 Tahun 2000, maka pengunduran diri Sdr RAT ditolak. Ini karena (RAT) sedang dalam proses pemeriksaan,” kata Wamenkeu.

Terkait harta kekayaan, Tim Inspektorat Jenderal telah meminta RAT untuk menunjukkan bukti kepemilikan, agar dapat dipastikan pemilik dan status kendaraan bermotor yang muncul dan tampak di media sosial. Selain itu, Kemenkeu juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan pemeriksaan terhadap RAT.

“Tim Inspektorat Jenderal bersama KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut harta yang dilaporkan di LHKPN, dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil dengan SPT Pajak yang bersangkutan, juga dengan pengakuan atas harta lain berupa properti, kendaraan, dan tas mewah,” ujar Suahasil.

Selain menolak surat diri RAT, Kemenkeu juga telah mencopot Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Hal ini merupakan buntut dari berita yang beredar di media sosial terkait unggahan foto-foto yang menunjukkan gaya hidup mewah dan hedonis.

Menurut Suahasil, Eko dinilai menunjukkan perilaku pamer yang berlebihan dan tidak sesuai dengan kepantasan sebagai ASN Kemenkeu. Terkait dengan hal ini, Wamenkeu menyampaikan bahwa DJBC melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Ditjen DJBC, telah memanggil Eko.

“Dari hasil pemeriksaan saat ini bahwa foto yang bersangkutan di depan pesawat terbang merupakan foto yang diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran tim DJBC sendiri mengkonfirmasi bahwa pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI)” kata Wamenkeu.

Selanjutnya Eko juga telah mengakui kesalahannya dan akan memperbaiki sikapnya. Saat ini, Itjen Kemenkeu tengah menindaklanjuti dengan investigasi dan penelitian lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta dan utang dalam LHKPN dengan laporan SPT, serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin pegawai tersebut. “Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya instruksikan agar yang bersangkutan dibebastugaskan (dari jabatannya),” ucapnya.

Progres Pelaporan Harta Kekayaan Pegawai Kemenkeu

Wamenkeu menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan (LHK) di Kementerian Keuangan terus dijaga dan dipastikan disiplin. Untuk tahun pelaporan 2020 (daftar harta tahun 2019), pegawai melapor 99,86%, tahun pelaporan 2021 sebanyak 99,87%, tahun pelaporan 2022 sejumlah 99,98%, dan tahun pelaporan 2023 mencapai 99,99%. Sanksi bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK telah dilakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan.

“Dengan kerja sama yang baik dengan KPK, maka Kemenkeu memiliki koneksi dengan data yang dimiliki oleh KPK, sehingga dapat masuk ke dalam sistem internal Kemenkeu. Data ini digunakan untuk melakukan analisis pada internal Kemenkeu yang dilakukan untuk melakukan verifikasi yang meliputi aspek formal dan aspek material,” jelasnya.

Menurutnya, aspek formal mengecek kepatuhan dan kelengkapan berkas dalam pelaporan, sedangkan aspek material adalah untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved