Trends Economic Issues

Kemenparekraf Dorong Gekraf Bangkitkan Ekonomi Kreatif Indonesia

Menparekraf Sandiaga Uno (Foto: Ist)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendorong Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekraf) menjadi garda terdepan dalam membangkitkan sektor ekonomi kreatif di Tanah Air.

“Gekraf kita harapkan akan terus menjadikan ekonomi kreatif sebagai lokomotif,” ujarnya. Sandiaga mengatakan sepanjang 2022 ada sejumlah pencapaian dari target-target yang ditetapkan dalam upaya membangkitkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Di antaranya jumlah kedatangan wisatawan mancanegara tahun 2022 mencapai 5,2 juta kunjungan dari target 3,6 juta, lalu 700 juta pergerakan wisatawan Nusantara dari target 600 juta pergerakan, devisa wisata Nusantara mencapai angka US$ 5,2 miliar yang melebihi target US$ 1,7 miliar, dan nilai tambah sektor parekraf Indonesia menembus angka Rp1.276 triliun.

Selain itu nilai ekspor parekraf Tanah Air mencapai angka US$ 24,5 miliar. Sementara terkait penciptaan lapangan kerja, Sandiaga menyebutkan ada sekitar 3,7 juta lapangan kerja baru di sektor parekraf. Dia juga menjelaskan target capaian sektor parekraf 2023 yang mana jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ditargetkan mencapai angka 7,4 juta kunjungan dan pergerakan wisatawan nusantara ditargetkan mencapai 1,4 miliar pergerakan.

Sehingga Sandiaga pun mengajak Gekraf untuk ikut serta berkolaborasi, berinovasi, dan beradaptasi dengan Kemenparekraf dan berbagai pihak terkait lainnya untuk mencapai target ini. “Jadi kita harapkan dengan Gekraf ini kita bisa berkolaborasi (mencapai target), terutama di sektor ekonomi kreatif di sektor unggulan kita, seperti kuliner, kriya, dan fesyen,” ujar Sandiaga.

Sandiaga mengungkapkan pada 2023 akan ada perubahan fundamental di sisi akses pembiayaan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, maka pelaku ekraf bisa mengajukan karyanya yang telah terdaftar hak kekayaan intelektualnya sebagai jaminan pinjaman ke instansi keuangan. “Jadi PP 24 ini memungkinkan kita untuk menjadikan hak kekayaan intelektual sebagai objek pembiayaan. Jadi saya optimistis Gekraf bisa menjadi motor untuk memanfaatkan peluang-peluang yang ada,” tuturnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved