Trends

Kemenparekraf Paling Rendah Serap Anggaran, Ini Penyebabnya

Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata (Foto: kemenparekraf.go.id)
Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata (Foto: kemenparekraf.go.id)

Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Giri Adnyani mengatakan rendahnya penyerapan anggaran di Kementeriannya disebabkan oleh adanya perubahan nomenklatur dan penggabungan dua entitas dari Kementerian Pariwisata menjadi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. “Ini sangat berdampak terhadap perubahan dokumen penganggaran,” katanya saat dihubungi Kamis, 23 Juli 2020.

Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tercatat sebagai kementerian dengan realisasi penyerapan anggaran terendah dibandingkan dengan 33 kementerian lainnya. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Kemenparekraf hingga Juli 2020 baru menyerap 20,05 persen dari total pagu APBN 2020 sebesar Rp 3,32 triliun.

Giri mengatakan perlu ada penyesuaian terhadap pelbagai kegiatan dan dokumen penganggaran. Penyesuaian tersebut, tutur dia, membutuhkan waktu tersendiri.

Di samping itu, situasi perubahan nomenklatur berbarengan dengan pandemi Covid-19 yang menyebabkan sejumlah pelaksanaan kegiatan terganggu. “Jadwal kegiatan dan perubahannya mengikuti situasi tanggap darurat Covid-19,” ucapnya.

Dokumen Kementerian Keuangan yang menunjukkan peringkat penyerapan anggaran menampilkan Kemenparekraf berada di peringkat 34 dari 34 kementerian dan peringkat 79 dari seluruh kementerian dan lembaga. Adapun serapan tertinggi tercatat terjadi di Kementerian Keuangan dengan realisasi 56,8 persen serta berturut-turut Kementerian Sosial 53,38 persen dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 52,45 persen.

Selain Kemenparekraf, kementerian yang juga menyerap anggaran di bawah 30 persen adalah Kementerian Ketenagakerjaan (21,03 persen); Kementerian ESDM (26,73 persen), Kementerian Perhubungan (28,72 persen), dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (29,53 persen).

Presiden Jokowi pada akhir Juni lalu menunjukkan kejengkelannya kepada para menteri dalam rapat Kabinet yang diunggah melalui YouTube Sekretariat Presiden. Jokowi meminta belanja kementerian dipercepat. Bahkan, ia meminta jajarannya mengeluarkan aturan menteri apabila menemui hambatan. Jokowi menyatakan siap mengeluarkan Peraturan Presiden apabila dibutuhkan demi pemulihan ekonomi nasional.

Belanja kementerian yang menjadi sorotan Jokowi ialah di bidang kesehatan yang dianggarkan Rp 75 triliun. Kala itu, baru 1,53 persen dari alokasi dana tersebut yang sudah disalurkan. Belum lagi dana bantuan sosial yang belum 100 persen terserap.

“Uang beredar di masyarakat ke-rem ke situ semua. Segera itu dikeluarkan dengan penggunaan-penggunaan yang tepat sasaran sehingga men-trigger ekonomi,” tutur Jokowi.

Di bidang ekonomi, Jokowi menyoroti stimulus yang belum tersalurkan kepada dunia usaha, baik industri, pengusaha besar, hingga pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Ia mengatakan para pelaku sudah sedang menanti adanya bantuan tersebut.

“Jangan sudah PHK gede-gedean, duit serupiah pun belum masuk ke stimulus ekonomi kita. Hanya gara-gara urusan peraturan, urusan peraturan. Ini extraordinary,” kata dia. Saking jengkelnya, ia pun mengatakan bisa melakukan hal-hal luar biasa untuk membereskan masalah itu, mulai dari membubarkan lembaga hingga mengocok ulang kabinet. “Saya sudah kepikiran ke mana-mana.”

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyebab lambatnya realisasi anggaran kesehatan untuk penanganan dampak virus corona ialah sistem birokrasi di Indonesia yang menuntut para birokrat untuk tidak sembarangan dalam mengeksekusi anggaran. “Biasanya yang berniat baik paling khawatir, kalau memang niat maling tetap saja kerja keras, kalau baik sangat hati-hati dan menjadi dilema kami,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 29 Juni 2020.

Dia mengatakan lambatnya proses tersebut menjadi alasan Presiden Jokowi geram. Kegeraman itu, kata dia, adalah untuk meyakinkan jajarannnya berani mengambil sikap tegas dan cepat di tengah masa krisis seperti saat ini.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved