Management Trends

Kemenperin Pertanyakan Wacana BPOM Labeli Kemasan Galon Mengandung BPA

Kemenperin Pertanyakan Wacana BPOM Labeli Kemasan Galon Mengandung BPA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertanyakan rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang terkesan secara diam-diam akan mengeluarkan kebijakan soal pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) kemasan plastik yang mengandung BPA. Dalam wacana kebijakan berbau diskriminatif itu, BPOM diduga akan mewajibkan kemasan galon Polikarbonat (PC) yang mengandng BPA untuk mencabtumkan keterangan “Bebas BPA dan turunannya” atau “Lolos batas BPA” atau kata semakna.

“Yang saya herankan, kenapa kita sering terlalu cepat mewacanakan suatu kebijakan tanpa terlebih dahulu mengkaji secara mendalam dan komprehensif berbagai aspek yang akan terdampak,” ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo.

Menurut beberapa sumber, BPOM secara diam-diam mengadakan sebuah pertemuan dengan sejumlah pihak pada Senin, 13 September 2021 di kantornya untuk membicarakan mengenai wacana perubahan batas toleransi migrasi Bisfenol A (BPA) dalam kemasan makanan dan minuman dari sebelumnya 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) menjadi 0,1 bpj. Tidak hanya itu, pertemuan itu juga mewacanakan pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan kemasan plastik yang mengandung BPA agar mencantumkan keterangan “Bebas BPA dan turunannya” atau “Lolos batas BPA” atau kata semakna.

Mendengar informasi ini, Edy menyatakan kaget karena tidak ikut diundang dalam pertemuan tersebut. “Terus terang saja kami kaget, karena kami tidak diundang pada rapat tersebut,” ucapnya.

Dia mengutarakan seharusnya BPOM perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum membuat wacana pelabelan itu. Misalnya, kata Edy, BPOM harus melihat negara mana yang sudah meregulasi terkait BPA ini, adakah kasus yang menonjol yang terjadi di Indonesia ataupun di dunia terkait dengan kemasan yang mengandung BPA ini, serta adakah bukti empiris yang didukung scientific evidence, dan apakah sudah begitu urgen kebijakan ini dilakukan. “Itu pertimbangan yang perlu dilakukan sebelum BPOM mewacanakan kebijakan terkait kemasan pangan yang mengandung BPA itu. Dalam situasi pandemi, dimana ekonomi sedang terjadi kontraksi secara mendalam, patutkah kita menambah masalah baru yang tidak benar-benar urgen?” tukasnya mempertanyakan wacana kebijakan BPOM itu.

Dia juga menyoroti dampak yang akan ditimbulkan kebijakan itu nanti nya terhadap investasi kemasan galon guna ulang yang existing yang jumlahnya tidak sedikit dan terhadap psikologis konsumen. “Bagaimana dampaknya terhadap investasi kemasan galon guna ulang yang existing yang jumlahnya tidak sedikit? Bagaimana dengan dampak psikologis masyarakat yang selama ini mengonsumsi kemasan guna ulang?” ucapnya lagi terkait wacana BPOM itu.

Seharusnya, menurut Edy, BPOM perlu lebih berhati-hati dalam melakukan setiap kebijakan yang akan berdampak luas terhadap masyarakat. “Mestinya setiap kebijakan harus ada RIA (Risk Impact Analysis) yang mempertimbangkan berbagai dampak, antara lain teknis, kesehatan, keekonomian, sosial, dan lainnya,” dia menegaskan.

Desakan soal label peringatan konsumen pada kemasan galon isi ulang yang mengandung BPA ini mulai dimunculkan sejak tahun lalu dan pertama kali dilontarkan oleh organisasi yang menyebut diri mereka sebagai Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL). Desakan ini juga bersamaan dengan munculnya air kemasan galon sekali pakai di pasar yang dijual secara masif.

Untuk menghindari keresahan konsumen atas perlakukan JPKL ini, BPOM mengadakan pertemuan dengan mengundang sejumlah pihak untuk membahasnya. Hasilnya, BPOM mengeluarkan rilis pada 29 Juni 2021 yang dimuat pada situs resminya untuk mengklarifikasi apa yang disampaikan JPKL.

Rilis BPOM itu berbunyi, “Sehubungan dengan adanya isu seputar Bisfenol A (BPA) dalam kemasan galon Polikarbonat (PC) yang berkembang, bersama ini Badan POM memberikan penjelasan, di antaranya BPA berbahaya bagi kesehatan apabila terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi oleh tubuh ; batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan; hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon AMDK jenis polikarbonat yang dilakukan pada Tahun 2021, menunjukkan adanya migrasi BPA dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj. Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan Badan POM, yaitu sebesar 0,6 bpj. Selain itu, Badan POM juga melakukan pengujian cemaran BPA dalam produk AMDK. Hasil uji laboratorium (dengan batas deteksi pengujian sebesar 0,01 bpj) menunjukkan cemaran BPA dalam AMDK tidak terdeteksi.”

Jadi sebuah keanehan, hanya dalam waktu tiga bulan, BPOM membuat lagi wacana baru untuk merevisi lagi apa yang telah mereka tetapkan dalam rilisnya yang disampaikan pada 29 Juni 2021 itu. Padahal yang menginginkannya hanya sebuah LSM yang BPOM sendiri juga sudah mengakui mereka telah membuat resah masyarakat.

Sebelumnya Kemenperin juga menegaskan bahwa air kemasan galon baik yang berbahan PET maupun PC aman untuk digunakan oleh industri.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved