Kementerian Agama RI Kukuhkan Bank Muamalat Sebagai LAZNAS
Kementerian Agama Republik Indonesia kembali mengukuhkan Bank Muamalat Indonesia (“Bank Muamalat”) melalui afiliasinya, Baitulmaal Muamalat (BMM), sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS). Pengukuhan ini dilakukan oleh Kementerian Agama berdasarkan SK No.256 Tahun 2016.
Pengukuhan ini dilaksanakan bersamaan dengan acara Nuzulul Qur’an yang diadakan oleh Bank Muamalat bersama dengan 50 anak Yatim. Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk seremoni dan penghargaan dari Kementerian Agama RI atas lolosnya BMM dalam evaluasi untuk tetap menjadi bagian dari Lembaga Amil Zakat (LAZ). Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, menyatakan bahwa setiap anggota LAZ wajib menyesuaikan diri paling lambat lima tahun sejak UU tersebut diundangkan dan BMM mampu memenuhi kewajiban tersebut.
Direktur Utama Bank Muamalat, Endy Abdurrahman, menyampaikan, melalui acara ini, Bank Muamalat bersama dengan BMM berharap dana yang disalurkan dapat berguna bagi seluruh penerima manfaat.
“Bersama dengan Baitulmaal BMM, kami mendistribusikan santunan kepada 4500 anak yatim di seluruh Indonesia, dengan jumlah total bantuan setara hingga Rp1,35 miliar yang merupakan dana zakat yang telah dihimpun oleh BMM. Kami berharap, sumbangan dan amalan yang telah terdistribusikan ini dapat bermanfaat bagi semua,” ujar Endy.
BMM menyalurkan santunan pendidikan kepada 4.500 anak yatim di seluruh Indonesia melal beberapa program, yakni: Orphan Kafala, yang merupakan program pemberdayaan masyarakat berupa pemberian beasiswa bagi anak yatim di wilayah Aceh Pidie dan Aceh Utara; program Islamic Solidarity School (ISS) sebagai fasilitas pendidikan terpadu untuk anak yatim korban bencana tsunami di Aceh; program B-Smart, sebuah program santunan dalam bentuk beasiswa untuk mahasiswa berprestasi dan Fi Sabilillah yang diutamakan untuk siswa yang berstatus yatim dengan jenjang pendidikan S1. Program yang dilakukan oleh BMM ini dilakukan rutin di setiap tahunnya dan telah menjadi bagian dari aktivitas penyaluran zakat kepada keluarga miskin di Indonesia. (EVA)