Trends

Kenali Apa itu Surat Utang Negara dan Tujuan Penerbitannya

Ilustrasi – Seorang karyawan mengamati harga Surat Utang Negara (SUN) di BNI Treasury, Jakarta (Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo).

Surat Utang Negara merupakan salah satu surat berharga yang dapat dijadikan investasi. SUN ini diterbitkan dalam bentuk yang dapat diperdagangkan dan tidak.

Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai masa berlakunya.

Merujuk dari sikapiuangmu.ojk.go.id, Surat Utang Negara (SUN) merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dengan dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara atau UU 24/2002, yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (termasuk Obligasi Negara Retail/ORI).

Surat Utang Negara adalah surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI sesuai masa berlakunya. Pemerintah menggunakan SUN untuk membiayai kebutuhan anggaran pemerintah seperti untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

SUN dapat dimiliki investor melalui pasar perdana maupun pasar sekunder. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali, sedangkan Pasar Sekunder merupakan kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.

1. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)

Surat Perbendaharaan Negara (SPN) merupakan SUN yang berjangka waktu maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

2. Obligasi Negara

Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto. Obligasi Negara yang diperdagangakan secara ritel disebut dengan Obligasi Ritel Indonesia (ORI).

Tujuan diterbitkannya ORI adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat atau investor individual untuk secara langsung memiliki dan memperdagangkan secara aktif dalam perdagangan Obligasi Negara.

Apa Tujuan Penerbitan Surat Utang Negara?

Pasal 4 UU 24/2002 menerangkan bahwa tujuan Surat Utang Negara diterbitkan antara lain:

1. Membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

2. Menutup Kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari rekening kas negara dalam satu tahun anggaran.

3. Mengelola portofolio utang negara.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved