Management Trends zkumparan

Kepatuhan Pelaporan Hasil Perikanan Masih Rendah

Kepatuhan Pelaporan Hasil Perikanan Masih Rendah
Terdapat potensi pemasukan pajak Rp5 triliun per tahun jika setiap pengusaha dan nelayan patuhi pelaporan hasil tangkapan ikan dengan baik.

Dalam pemaparan kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semester 1 tahun 2019, Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, menuturkan tahun 2014 nilai tukar nelayan (NTN) hanya 104,63, namun setelah dicanangkan program kedaulatan, kesejahteraan dan keberlanjutan, terjadi kenaikan yang signifikan menjadi 113,28 di tahun 2018 dan 113,08 pada Mei 2019.

Dalam situasi ekonomi global yang sedang melambat, PDB di sektor perikanan selalu berada diatas rata-rata PDB nasional. “Kami berharap agar PDB ini bisa dipertahankan dan pilar keberlanjutan terus kita jaga. Dengan adanya penertiban illegal fishing, justru keadaan semakin membaik dan kekuatan ini mutlak dibangun oleh armada tangkap dan budidaya dalam negeri. Hilangnya 10 ribu kapal asing pun menaikkan pendapatan kita,” jelas Susi.

Adapun saat ini masih banyak hasil tangkapan ikan yang belum dilaporkan oleh setiap nelayan dan pengusaha di Indonesia. Disinilah KKP mengambil tindakan untuk memperketat aturan dan melakukan verifikasi baru. “Dari 1.000 kapal yang tidak melaporkan saja, kita bisa mendapatkan kenaikan hasil ikan hingga 1 juta ton. Menurut saya pribadi, 80% masih belum terlaporkan. Namun, jika kita mau optimis 40% yang sudah terlaporkan,” papar Susi.

Di kesempatan yang sama, M. Zulficar Mochtar, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, menjelaskan, tahun 2014 dan sebelumnya ribuan kapal (sekitar 7.000 kapal) dikuasai kapal asing dan eks asing, namun sekarang 100% kapal domestik dimiliki nelayan dan pelaku usaha dalam negeri.

“Pada 2016-2018, lebih dari 1,04 juta orang nelayan kecil sudah dilindungi oleh asuransi nelayan dan rencananya akan ditambah 150 ribu nelayan lagi tahun 2019. Selain itu, sebelumnya kapal-kapal masih tergantung dengan cold storage, namun per Juni 2019 sudah tercatatkan 5800 kapal (72,65%) dari 7.987 kapal yang ada sudah teridentifikasi memiliki freezer dengan total kapasitan 493.097 ton,” papar Zulficar.

Dulu, logbook perikanan pun masih dicatat secara manual, namun sekarang sudah ada 5.356 kapal yang sudah aktivasi di e-logbook sehingga semua proses sudah dilakukan secara elektronik dan datanya bisa langsung masuk ke pusat untuk memantau status tangkapannya. Dari sisi perizinan pun sudah menggunakan perizinan dengan sistem online, pelayanan terpadu satu pintu, Sistem Informasi Kapal Izin Daerah (SIMKADA), cek fisik kapal perikanan, dan sebagainya.

“Satu hal yang cukup menggangu kita, tingkat kepatuhan dalam pelaporan dan pengurusan izin masih bermasalah. Saat ini kami mencatat bahwa sebanyak 2874 kapal di atas 30 GT yang izinnya sudah kadaluarsa 1-3 bulan dan 223 kapal belum melakukan perpanjangan melewati 3 bulan,” ujarnya.

Nilai perikanan sekitar Rp36 triliun tidak dilaporkan oleh para pelaku usaha dan nelayan saat ini. Jika hal itu dilakukan dengan baik, maka akan ada potensi pemasukan pajak di atas Rp5 triliun untuk negara.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved