Trends

Kesiapan Indonesia Hadapi Dibukanya Musim Haji dan Umrah 2021

Angka kasus positif Covid-19 terus menurun. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) memandang perlu merumuskan langkah-langkah strategis menghadapi dibukanya ibadah haji 2021 atau 1441 H. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menghadapi dibukanya kembali umrah di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, salah satu tujuan penyelenggaraan haji adalah memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji. Selama lima tahun sebelum masa pandemi, indeks kepuasan jamaah haji Indonesia terus meningkat.

“Tentu kami tidak hanya ingin memberikan kenyaman dan keamanan jamaah dengan menyiapkan makanan dan pesawat yang bagus. Tetapi kami ingin membantu para jamaah bisa menjalankan ibadah haji dengan baik,” ujar Zainut saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk “Haji dan Umrah di Masa Pandemi” secara daring (10/3/2021).

Zainut mengungkapkan, Kementerian Agama (Kemenag) terus mendukung peningkatan pembinaan ibadah haji dan melakukan inovasi yang mendukung pelaksanaan ibadah haji. Seperti perbaikan manasik haji sepanjang tahun bagi jamaah haji Indonesia. Lalu, menyempurnakan hukum manasik haji, agar memudahkan jamaah untuk memahami seluk beluk ibadah haji. “Kami juga terus meningkatkan saran dan prasarana haji, seperti membuka embarkasi Jabar di Majalengka, dan fasilitas pemondokan haji di Indramayu yang ditargetkan bisa digunakan pada musim haji 2021,” katanya.

Kemenag juga memberikan percepatan layanan proses imigrasi. Sehingga, jamaah haji tidak perlu mengikuti geometrik yang memerlukan waktu lama di Arab Saudi. “Kami juga membangun pusat layanan haji umrah terpadu (PLHUT). Ini untuk memudahkan masyarakat lebih efektif dan efesien mendaftar haji di daerah,” jelas dia.

Pemerintah juga telah membangun sarana haji di bandara Jeddah, dengan memperluas lobi VIP untuk jamaah haji Indonesia. Kemudian, pemerintah juga telah menerapakan zonasi untuk penyelenggaraan haji. Pelaksanaan tes calon petugas haji, menurut Wamenag, dilaksanakan di daerah. “Ini untuk menjaga transparansi berasis komputer (online). Kita juga tingkatkan konsumsi ditargetkan 50 kali di 2021,” ungkapnya.

Wamenag Zainut juga mengungkapkan, penyelenggaraan haji di masa pandemi Covid-19 pemerintah telah menyiapkan beberapa skenario. Kemenag juga, menurut Wamenag telah menyiapkan dokumen secara bertahap hingga pembahasan biaya haji bersama Komisi VIII DPR RI. “Kami siapkan tiga skenario yakni kuota penuh, opsi terbatas dan opri terburuk tidak memberangkatkan di tahun ini,” katanya.

Dikatakan Wamenag, pemerintah terus bekerja menyiapkan opsi kuota penuh dengan asumsi kuota normal 221 ribu jamaah dengan biaya haji merujuk 2020 rata-rata Rp35.235.602 per jamaah. Jamaah akan didampingi petugas haji kloter dan non kloter sebanyak 4.200 petugas. Petugas haji sebanyak 3.400 orang dan petugas pembimbing haji sebanyak 18 ribu orang.

“Semua skenario ini masih sangat tergantung dari pemerintah Arab Saudi. Terakhir Menteri Agama sudah melakukan komunikasi dengan menteri agama Arab Saudi. Namun masih menunggu, karena kewenangan memberikan ketentuan kepastian haji oleh Raja Arab Saudi,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Pemimpin Wilayah VIII Jakarta 1 PT Pegadaian (Persero), Mulyono menuturkan, skenario pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi sesuatu yang sangat baik. Pasalnya, masyarakat bisa menunaikan ibadah haji dan umrah. “Kalau dibuka ada 221 ribu jamaah yang bisa berangkat ke Tanah Suci,” ujarnya. Pegadaian memiliki program arum haji pengadaian. Kebijakan tersebut merupakan kebijakan Pegadaian bertarnformasi untuk membantu masyarakat dalam menyelenggarakan ibadah haji. “Hasil survei di masyarakat menyebutkan mereka ingin berangkat haji. Kami masih optimistis, apalagi tren angka Corona sudah melandai,” dia meyakinkan.

Sementara itu, Sekjen Amphuri, M Farid Al Jawi mengatakan, Amphuri memiliki 520 travel dari 1300 travel yang memiliki izin dari Kementerian Agama. Dalam undang-undang (UU) penyelenggaraan haji dibagi menjadi dua, pemerintah dan masyarakat yang memiliki izin dari pemerintah. Izin sendiri, menurutnya, yakni izin umrah dan izin haji. “Untuk izin haji diberikan kepada 327 travel. Dan izin haji otomatis memiliki izin umrah,” ucapnya.

Menurut Farid, Amphuri menunggu keputusan dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji. Apalagi keputusan tersebut bisa dilaksanakan dari sekarang. “Kami sangat mengapresiasi pemerintah yang terus melakukan verifikasi jamaah, walaupun belum ada pengumuman resmi dari Arab Saudi. Ini akan memudahkan penyelenggaraan haji, apabila ada keputusan dari Arab Saudi,” katanya.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved