Management Trends

Koinworks Catat Pertumbuhan 30% Pasca Pelonggaran PSBB

Bernard Arifin, Chief Operation Officer Koinworks.

Koinworks mencatat pertumbuhan penyaluran pinjaman sebesar 15% di Semester I/2020 bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Peningkatan permintaan pinjaman juga terjadi pasca pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menyusul bisnis yang sudah mulai kembali beroperasi, yakni sekitar hampir 30%.

UKM Digital yang mengalami lonjakan transaksi dari biasanya adalah sektor F&B yang saat ini mendominasi peminjam di Koinworks yakni sebesar 41,78%. Lalu diikuti oleh sektor olahraga dan hobi sebesar 19,61%, serta handphone dan elektronik sebesar 11,50%. Adapun rata-rata pinjaman yang diajukan oleh UKM Digital sekitar Rp 200 – 300 juta.

“Hal ini dapat diartikan bahwa pelaku UKM sudah mulai perlahan-lahan bangkit dan mempersiapkan bisnis di era new normal, dimana salah satu langkah yang dilakukan yaitu dengan mencari tambahan dana untuk pembiayaan bisnis lewat platform fintech pembiayaan produktif,” ujar Bernard Arifin, Chief Operation Officer Koinworks dalam konferensi pers daring.

Menurutnya, UKM yang bisnisnya bergerak secara daring (online) lebih adaptif dan dapat bertahan di kondisi pandemi dan new normal. Selain itu, UKM yang terkoneksi secara digital dinilai menghasilkan digital footprint, yang saat ini dimanfaatkan dan kombinasikan dengan sistem penilaian kredit perbankan tradisional untuk mengefisiensikan proses dan menghasilkan kualitas pinjaman yang lebih terukur.

Bernard pun optimistis, ke depan pihaknya dapat menjaga kinerja bisnis di Semester II/2020, serta dapat menjaga rate NPL yang saat ini berada di kisaran 1%.

“Kami terus mengantisipasi perubahan kondisi ekonomi dan bisnis di era adaptasi kebiasaan baru dengan menyesuaikan credit scoring system sehingga dapat menghasilkan pinjaman yang berkualitas untuk didanai oleh ribuan pendana Koinworks,” jelasnya.

Terkait dengan relaksasi pembayaran, kata Bernard, perusahaan mengikuti arahan yang diberikan oleh OJK mengenai penetapan relaksasi pembayaran. Relaksasi pembayaran kepada peminjam diberikan hanya untuk peminjam yang terbukti terdampak dengan adanya pandemi ini. Saat ini terdapat sekitar 5% dari portfolio peminjam yang terbukti terdampak oleh pandemi ini dan mendapatkan relaksasi pembayaran.

“Saat ini kami tengah mengembangkan produk pengembangan aset lainnya agar para pengguna dapat lebih leluasa dalam melakukan diversifikasi aset,” tutur Bernard.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved