Management Trends zkumparan

Komitmen Pemerintah dalam Paris Agreement Lewat Capaian Target EBT 2025

Komitmen Pemerintah dalam Paris Agreement Lewat Capaian Target EBT 2025
PLTA Sutami, Jawa Timur

Pemerintah Indonesia terus terlibat aktif dalam memenuhi Paris Agreement melalui pelaksanaan berbagai kebijakan seputar Energi Baru Terbarukan (EBT). Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam mengontrol konsumsi energi masyarakat, sehingga menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

Seperti dipaparkan Ir. Wanhar, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, DJK ESDM, untuk mendukung pengembangan EBT dan untuk memenuhi tercapainya Bauran Energi 23% sesuai dengan kebijakan energi nasional di tahun 2025, Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan antara lain: Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Lalu, Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Juga, Kepmen ESDM No. 39 K/20/MEM/2019 tentang Pengesahan RUPTL PLN 2019-2028. Diktum Kelima:

Untuk mendorong percepatan pencapaian target bauran energi terbarukan, dapat dilakukan penambahan pembangkit tenaga listrik yang bersumber dari energi terbarukan di luar rincian RUPTL PLN 2019-2028 sesuai dengan kebutuhan sistem tenaga listrik setempat.

Terkait dengan komitmen komposisi EBT untuk bauran energi tahun 2025 sebesar 23%, Wanhar merinci target tersebut akan dipenuhi melalui PLTA 10,4%, dan PLTP dan EBT lainnya sebesar 12,6%.

“Melalui RUPTL 2019-2028 PT PLN (Persero), Kementerian ESDM telah menginstruksikan PLN agar terus mendorong pengembangan energi terbarukan. Dalam RUPTL terbaru ini, target penambahan pembangkit listrik dari energi terbarukan hingga 2028 adalah 16.765 MW,” paparnya.

Terkait target tersebut, saat ini DPR juga tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). RUU EBT ini menjadi langkah untuk segera meninggalkan ketergantungan terhadap energi fosil, dan beralih ke energi baru terbarukan, sebutlah geothermal. Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Ridwan Hisyam, materi RUU ini sudah masuk Prolegnas dan diharapkan sudah mulai dibahas oleh anggota DPR baru pada Oktober nanti. “Sementara sebelum undang-undang itu ada, sebaiknya Kementrian ESDM lebih fokus mendorong program-program EBT,” harapnya.

Wanhar mengakui, peluang Pengembangan EBT di Indonesia masih terbuka lebar. Beberapa kondisi yang memperlihatkan peluang tersebut antara lain: pertama, rasio elektrifikasi di daerah Timur Indonesia masih bisa ditingkatkan. Kedua, harga solar panel yang akan semakin kompetitif. Ketiga, pembangunan PLTB skala kecil yang cocok untuk daerah kepulauan. Keempat, feedstock (untuk biomass/biogas) masih melimpah di beberapa daerah. Kelima, keterlibatan masyarakat dalam penyediaan feedstock Keenam, penerapan teknologi mesin diesel dengan bahan bakar nabati (BBN).

Namun begitu, pengembangan EBT juga menghadapi beberapa tantangan. Seperti BPP di beberapa wilayah Indonesia yang sudah relatif rendah, sehingga harga keekonomian pembangkit EBT umumnya di atas BPP. Beberapa daerah memiliki install capacity yang kecil sehingga pembangkit EBT intermittent (PLTS dan PLTB) hanya mendapatkan porsi/kuota MW yang kecil.

Sebaliknya, ada juga daerah yang sulit menerima EBT karena alasan sudah terjadi over supply. Selain itu daerah yang memiliki potensi energi yang baik relatif sedikit, namun dengan harga merujuk ke BPP dirasa kurang menarik bagi pengembang. Di luar itu, biaya eksplorasi (PLTP) terutama untuk drilling yang cukup besar ternyata, rasio tingkat keberhasilannya kecil.

Sampai saat ini, jelas Wanhar, pemerintah sudah menandatangani beberapa komitmen terkait pengembangan EBT. Dalam Progres IPP PPA Tahun 2017 s.d. 2018 terdapat 75 kontrak yang sudah melakukan penandatanganan pembangkit EBT (PPA) dengan rincian 7 tahap COD, 32 tahap konstruksi, dan 36 dalam proses persiapan financial close.

Selain itu, dalam rangka mendukung kebijakan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dalam beberapa tahun terakhir telah dikembangkan pembangkit listrik bahan bakar batubara dengan menggunakan teknologi yang lebih efisien dibandingkan PLTU yang ada saat ini. Teknik tersebut mampu menghasilkan emisi yang lebih rendah atau yang dikenal dengan teknologi High Efficiency and Low Emmission (HELE).

Di luar itu, sejak 2012, Indonesia melalui pihak swasta juga sudah menggunakan pembangkit dengan teknologi super critical (SC) represitator yaitu: PLTU Cirebon (PT Cirebon Electric Power) dengan kapasitas 660 MW, PLTU Paiton 3 (PT Paiton Energi Company) dengan kapasitas 815 MW, PLTU Cilacap 3 (PT Sumber Segara Primadaya) dengan kapasitas 660 MW, dan PLTU LBE 1 (PT Lestari Banten Energi) dengan kapasitas 660 MW.

Tidak hanya mengembangkan teknologi teknologi super critical (SC), saat ini sudah mulai dikembangkan PLTU dengan teknologi Ultra Super Critical (USC), sehingga semakin sedikit emisi yang dikeluarkan, dan PLTU tersebut masih dalam tahap pembangunan dengan total kapasitas 11.806 MW dan dikembangkan oleh pihak swasta, antara lain: PLTU Jawa-5 (Banten), kapasitas 1×1000 MW, rencana beroperasi tahun 2022 , PLTU Indramayu-4 (Indramayu), kapasitas 1×1000 MW, rencana beroperasi tahun 2026 dan PLTU Jawa-1 (Cirebon), kapasitas 1×924 MW, rencana beroperasi tahun 2022.

Berdasarkan RUPTL PT PLN (Persero) Tahun 2019 – 2028 kebijakan pengembangan ketenagalistrikan juga memperhatikan kebijakan penurunan emisi GRK yaitu: pengembangan Energi Baru dan Terbarukan, yaitu PLTA/PLTM, PLT Biomassa, dan PLTU Gas Buang Industri. Juga, fuel switching, yaitu pengalihan BBM ke Gas pada PLTG/ GU/ MG serta penggunaan campuran biofuel pada PLTD. Tak ketinggalan, teknologi rendah karbon dan efisien tinggi ata High Efficiency and Low Emmission (HELE).

Dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut dan untuk memenuhi kondisi ketenagalistrikan nasional, pihak swasta juga terlibat didalamnya, seperti dalam pengembangan EBT oleh pihak swasta 8.808 MW (66,6 %) dari total kapasitas 13.232 MW yang akan dikembangkan.

Selain penerapan teknologi efisiensi tinggi dan rendah emisi, pihak swasta juga menerapkan berbagai kegiatan yang dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, contohnya menerapkan kebijakan konservasi energi dan manajemen energi di gedung pembangkit listrik. Dalam rangka mengurangi PS (pemakaian sendiri) energi listrik, maka pembangkit listrik menggunakan sumber EBT seperti PLTS sebagai sumber energi listrik.

Prof. Iwa Garniwa Mulyana, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) memahami dilema yang dihadapi pemerintah dalam upaya membangun kelistrikan nasional berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat. “Saat ini listrik yang harganya terjangkau masih mengandalkan batubara. Sementara listrik yang tenaganya menggunakan air ataupun energi panas bumi (geothermal) sebenarnya bisa diandalkan, tetapi banyak kendalanya, dan pembangunannya juga membutuhkan biaya besar,” jelasnya.

Menurut Iwa, solar cell dan angin sifatnya tidak berkesinambungan, dan bersifat intermiten sehingga PLN harus tetap menyiapkan pembangkit lainnya, sehingga memerlukan juga back up pembangkit lain sebagai power based.Dengan demiikian, energi yang tadinya murah menjadi tidak murah lagi, karena harus didukung sistem pembangkit lain. Alhasil, harga akhirnya juga tidak ketemu antara yang diinginkan pemerintah dengan kondisi pasar.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved