Management

4 Kebijakan OJK Perkuat Pengawasan Terintegrasi

4 Kebijakan OJK Perkuat Pengawasan Terintegrasi

Untuk menjaga ketahanan dan stabilitas sistem keuangan, OJK akan mengeluarkan empat kebijakan utama yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan terintegrasi, pengaturan manajemen risiko dan memperkuat kapasitas industri jasa keuangan nasional. Hal ini diungkapkan oleh Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Pertama, OJK akan menerbitkan ketentuan mengenai pengelolaan risiko likuiditas konglomerasi, manajemen permodalan konglomerasi, dan intra-group transaction exposures untuk melengkapi pengaturan kecukupan modal, manajemen risiko, dan tata kelola konglomerasi keuangan yang telah dikeluarkan. Penyempurnaan kerangka pengaturan dan pengawasan konglomerasi keuangan ini menjadi penting karena ketangguhan dan daya tahan sektor jasa keuangan sangat dipengaruhi oleh kondisi konglomerasi keuangan yang menguasai tigaperempat pangsa pasar keuangan di Indonesia.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK

Kemudian, penyediaan likuiditas yang cukup dalam pembiayaan pembangunan serta monitoringnya melalui beberapa upaya seperti, optimalisasi pemanfaatan Global Master Repo Agreement (GMRA) oleh lembaga jasa keuangan, menginisiasi pembentukan Lembaga Pendanaan Efek (securities financing) yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi penyelesaian transaksi efek, serta terus mendorong penerbitan obligasi oleh korporasi dan pembeliannya oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun.

OJK juga akan memastikan bahwa implementasi ketentuan Liquidity Coverage Ratio (LCR) di tahun ini dapat berjalan baik dan efektif, agar monitoring likuiditas perbankan menjadi lebih akurat dan tindakan pengawasan yang diambil akan lebih tepat. Selain itu, akan menerbitkan ketentuan Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang akan diterapkan pada bank-bank BUKU 4 dan 3 serta bank asing.

Ketiga, untuk memenuhi mandat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), OJK akan menerbitkan beberapa peraturan terkait, khususnya ketentuan mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi Bank Sistemik. Ketentuan ini akan memperjelas konsep bail-in yang selaras dengan praktek di Indonesia serta implikasinya terhadap penyusunan mekanisme resolusi perbankan lainnya, termasuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Melengkapi pengaturan ini, juga akan diterbitkan peraturan penyempurnaan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan pendirian bank perantara (bridge bank).

Terakhir, menyiapkan ketentuan yang mendorong agar bisnis industri keuangan non bank dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan. Untuk ini, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Perasuransian, tahun ini OJK akan menyelesaikan peraturan turunan dari Undang-undang tersebut berupa ketentuan asuransi usaha bersama, penjaminan terhadap pemegang polis dan kepemilikan asing.

OJK optimistis target indeks inklusi keuangan sebesar 75 persen di tahun 2019 akan tercapai. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2016 yang dilakukan OJK, terlihat tren peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Indeks literasi keuangan nasional meningkat dari 21,8% di tahun 2013 menjadi 29,7% pada tahun 2016, dan indeks inklusi keuangan nasional mengalami peningkatan dari 59,7% menjadi 67,8%.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved