Management

Inilah 10 Masukan AAUI untuk OJK

Inilah 10 Masukan AAUI untuk OJK

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) cukup optimistis dengan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menggantikan tugas Bapepam-LK. Melalui Ketuanya, Kornelius Simanjuntak, AAUI memberi 10 masukan untuk lembaga tersebut.

Salah satu saran yang diberikan AAUI yakni agar iuran yang dipungut OJK tidak memberatkan industri dan besarannya diturunkan. “Kami ingin agar OJK tetap mendapatkan pembiayaan dari negara, karena di dalam pasal ada bunyi bahwa OJK tetap dibiayai APBN dan sebaiknya hanya ada satu pungutan saja (one for all),” kata Kornelius Simanjuntak, yang juga menjabat Direktur Utama PT Asuransi Himalaya Pelindung, di Jakarta, Jumat (11/1).

Kornelius Simanjuntak, Ketua AAUI

Menurutnya, salah satu negara yang juga menganut sistem pengawas jasa keuangan seperti OJK di Indonesia adalah Jepang. “Di sana, lembaga seperti OJK anggarannya dibiayai oleh pemerintah, sehingga tidak memungut fee dan tidak memberatkan industri,” katanya.

Jika OJK dibiayai oleh industri jasa keuangan melalui pungutan rutin, maka harus ada bentuk pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut kepada industri. Ia menyarankan, sebelum menetapkan besaran iuran, sebaiknya OJK mehitung biaya operasional.

“Melalui perhitungan tersebut, dapat ditentukan berapa besaran biaya yang akan didanai oleh pemerintah dan berapa yang akan dibiayai oleh industri keuangan,” kata dia.

Sebelumnya, OJK merilis daftar pungutan yang harus disetor oleh industri jasa keuangan. Terdapat 36 sektor jasa keuangan. Beberapa di antaranya lembaga keuangan seperti bank umum, BPR, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan harus menyetorkan 0,03 hingga 0,06% dari aset sebagai pungutan berkala tahunan ke OJK.

Sementara lembaga pasar modal direncanakan dikenai pungutan sekitar 7,5-15% dari pendapatan usaha. Lembaga underlying sekitar 0,015 sampai 0,03% dari aset.

Selain soal iuran, ada saran lainnya yang diajukan. Berikut adalah 10 Saran AAUI untuk OJK:


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved