Management Strategy

Ada Dugaan Jual Beli Izin, Pengembang Listrik Bakal Diperiksa

Oleh Admin
Ada Dugaan Jual Beli Izin, Pengembang Listrik Bakal Diperiksa

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana memeriksa perusahaan pengembang listrik(independent power producer/IPP) tenaga mikrohidro pada tahun ini. Ada dugaan beberapa pengembang melakukan praktek jual beli izin usaha pengadaan tenaga listrik(IUPTL) untuk kepentingan pribadi.eksploitasi-energi

“Secara khusus akan ada due dilligence(uji tuntas) mengenai mikrohidro supaya pemiliknya betul-betul sesuai yang diatur,” ujar Menteri ESDM Sudirman Said di kantor DPR, Selasa malam lalu, 8 Maret 2016.

Dugaan mencuat dari laporan masyarakat ke anggota Komisi VII DPR Mulyadi. Pengembang ini, kata Mulyadi, hanya berniat memperdagangkan izin, bukan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM).

Muliadi juga mengadukan adanya perusahaan yang memegang pengelolaan 10 unit PLTM. Kasus ini tidak bisa dibenarkan karena akan ada kelebihan pembayaran tenaga listrik yang dibayarkan oleh negara.

“Mereka hanya bermodal kertas saja. Di daerah pemilihan saya ada yang seperti itu,” ujar Mulyadi dalam rapat kerja bersama Menteri ESDM.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana berjanji segera melakukan pengujian. Rida mengatakan izin tersebut terbit sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015.

Aturan ini mensyaratkan kewenangan pemberian izin hanya pada Kementerian ESDM. Sementara sebelum aturan ini berlaku, izin PLTM berada di pemerintah kabupaten kota dan provinsi.

Untuk langkah pertama, Kementerian bakal berkoordinasi dengan PT PLN(Persero) untuk mendata seluruh izin PLTM. Laporan sementara, kata Rida, ada 250 izin yang bakal diperiksa.

Jika praktek ini benar adanya, Rida menjanjikan sanksi berupa pencabutan izin. Tetapi penegakannya bakal kembali ke pemerintah daerah selaku penerbit konsesi tersebut. “Kami tidak punya hak karena izinnya dari sana.”

Dia menjamin aturan pengembangan listrik mikrohidro saat ini menutup celah praktek lancung tersebut. Sebab, aturan mensyaratkan batas waktu untuk setiap tahap pembangunan. Jika batas waktu dilanggar, izin PLTM bisa dicabut dan perusahaannya masuk daftar hitam Kementerian.

Rida mencatat sudah ada 175 perusahaan yang mendaftar pasca aturan PLTM baru berlaku. Semuanya, menurut dia, menaati peraturan yang berlaku.

Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved