Management Strategy

Asing Bebas Memilih 29 Bidang Usaha

Oleh Admin
Asing Bebas Memilih 29 Bidang Usaha

Pemerintah akhirnya meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi X. Salah satu isinya, pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) yang termaktub dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Sementara itu, sebanyak 29 bidang usaha terbuka untuk asing dan dikeluarkan dari DNI.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan terbukanya bidang usaha untuk memudahkan bisnis di bidang usaha tersebut. “Agar bisnisnya itu masuk saja,” kata Darmin di kantornya, Kamis 11 Februari 2016.

Selain itu, Darmin mengatakan pembukaan bidang usaha terhadap modal asing digunakan untuk bidang usaha yang belum berkembang, sementara diperlukan untuk kebutuhan nasional. “(Bidang usaha) kita anggap tidak terlalu berkembang investasi nasionalnya padahal perlu,” kata dia.

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Foto: Syukron ALi/SWA).

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Foto: Syukron Ali/SWA).

Ia mengilustrasikan industri bahan baku obat. Darmin mengatakan harga obat generik mulai turun karena di industri hulu bahan baku obat masih impor dan paten dilindungi. “Ya sudah kita undang saja masuk,” katanya.

Dalam keterangan pers yang diterima di Kementerian Koordinator Perekonomian, bidang usaha yang terbuka 100 persen untuk penanaman modal asing seperti cold storage, sport center, laboratorium pengolahan film, industri crum rubber, restoran, industri bahan baku obat, pengusahaan jalan tol, dan pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi.

Selain itu, untuk memperluas kegiatan UMKMK, Darmin mereklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya, kata dia, 19 bidang usaha jasa bisnis dan konsultasi konstruksi dijadikan satu bidang usaha. “Karena itu, bidang usaha yabg dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha,” ujar Darmin.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved