Management

Asuransi Jasindo Serahkan Santunan Klaim Asuransi Nelayan

Asuransi Jasindo Serahkan Santunan Klaim Asuransi Nelayan

Penangkapan Ikan merupakan salah satu aktivitas para nelayan dengan tingkat risiko cukup tinggi untuk terjadinya kecelakaan, bahkan ada yang sampai meninggal dunia atau mengalami cacat tetap atau perawatan di mana semuanya itu tentu mempengaruhi pola kehidupan dan kesejahteraan para nelayan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat peduli dan menyadari pentingnya perlindungan atas resiko kecelakaan para nelayan tersebut.

Asuransi Jasa Indonesia alias Asuransi Jasindo

Asuransi Jasa Indonesia alias Asuransi Jasindo

Untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan skala kecil dan nelayan tradisional yang merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, KKP menunjuk BUMN Asuransi Jasindo untuk memberikan jaminan asuransi bagi nelayan Indonesia dalam program Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) untuk nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan premi sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.

Dengan perlindungan asuransi tersebut, nelayan akan mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usahanya sehingga dapat memusatkan perhatian pada penangkapan ikan yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan. Kriteria yang harus dipenuhi oleh nelayan tersebut agar dapat memperoleh Bantuan Premi Asuransi Nelayan adalah memiliki kartu nelayan, berusia paling tinggi 65 tahun, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari yang masih berlaku untuk risiko yang sama dan tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang undang-undang. Diharapkan program ini juga bermanfaat untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan nelayan.

Hadir dalam eresmian Pelabuhan Untia di Makassar, Solihah, Direktur Utama Asuransi Jasindo, menjelaskan, program ini tepat bagi nelayan. Apabila nelayan terpaksa harus mengalami musibah kecelakaan, maka dapat memperoleh manfaat dari asuransi. Asuransi Jasindo berjanji akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya amanat negara ini dan sebagai Badan Usaha Milik Negara maka sudah menjadi kewajiban untuk berperan dalam program-program apapun yang dicanangkan oleh pemerintah termasuk perlindungan nelayan.

Presiden Jokowi menemui para nelayan

Presiden Jokowi menemui para nelayan

Adapun jaminan yang ditanggung yaitu nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap maupun meninggal dunia karena kecelakaan pada waktu melakukan penangkapan ikan maupun di luar aktivitas penangkapan ikan.

Besar santunan yang dapat diterima nelayan apabila kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta, di luar aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp. 160 juta, apabila mengalami cacat tetap sebesar maksimal Rp 100 juta dan apabila memerlukan biaya perawatan akibat suatu kecelakaan sebesar Rp 20 juta.

Dari awal pelaksanaan program ini sampai dengan berita ini diturunkan telah ada 7 pengajuan klaim, 6 klaim meninggal dunia serta 1 klaim biaya pengobatan sekaligus santunan cacat tetap. Pada kesempatan pembukaan Pelabuhan Untia tersebut juga dilaksanakan penyerahan santunan kepada 6 orang ahli waris dari nelayan peserta asuransi yang meninggal dunia. “Klaim meninggal dunia santunannya sebesar Rp160 juta, karena bukan akibat kecelakaan laut, kalau akibat kecelakaan laut maka santunan meninggal dunianya Rp200 juta, “ jelas Solihah.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mengundang para ahli waris yang berasal dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh Selatan, Pesisir Selatan, Brebes dan Garut. Suasana haru menyelimuti seremoni penyerahan tersebut. “Klaim semua sudah diselesaikan tidak lebih dari 2 minggu. Harapannya, santunan ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk pendidikan anak, memulai usaha maupun hal lainnya yang produktif sehingga meski kehilangan tulang punggung, keluarga nelayan tetap survive dan memulai sumber penghidupan baru dari hasil santunan tersebut,” jelas Solihah.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved