Management

BNI Syariah Biayai RS & Klinik Syariah

BNI Syariah Biayai RS & Klinik Syariah

Kebutuhan rumah sakit yang dikelola sesuai syariat Islam (syariah) masih tinggi di Indonesia. Namun, tidak semua rumah sakit bisa menerapkan skema ini. Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) membantu dengan menyusun Sertifikasi Rumah Sakit Syariah bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Berbagai macam perangkat dalam persiapan sertifikasi rumah sakit syariah telah diterbitkan seperti fatwa DSN-MUI No. 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan prinsip syariah. Kode etik Rumah Sakit Syariah, Kode Etik Dokter di Rumah Sakit Syariah, Standar Pelayanan Minimal di Rumah Sakit Syariah dan pedoman panduan lainnya dalam rangka menyiapkan rumah sakit menuju Rumah Sakit Syariah.

Sejalan dengan hal tersebut, BNI Syariah dan MUKISI pada hari ini menandatangani nota Kesepahaman (MoU) tentang pemanfatan produk dan Jasa Layanan Perbankan mendukung program pengembangan ekonomi syariah dan pelayanan kesehatan syariah. BNI Syariah bersama MUKISI bersinergi untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan (rumah sakit dan klinik) secara profesional dan Islami.

Bekerja sama dengan BNI Syariah, MUKISI menggelar Simposium Persiapan Sertifikasi Rumah Sakit Syariah yang dihadiri oleh SEVP Risiko dan Komunikasi BNI Syariah, Tribuana Tunggadewi dan Ketua Umum MUKISI, dr. Masyhudi AM, M.Kes.

Dalam acara Simposium hari ini, SEVP Risiko dan Komunikasi BNI Syariah, Tribuana Tunggadewi menyatakan komitmen perseroan untuk mendukung program yang digagas MUKISI. Harapannya, akan mendorong semakin banyak RS Syariah di Indonesia yang berkualitas dan mendukung kebutuhan umat. Dukungan yang diberikan BNI Syariah antara lain Anjak piutang, BPJS, teaching hospital pengadaan alat-alat kesehatan, dan lainnya.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved