Management Strategy

BNI Tampung Setoran Pungutan Ekspor Sawit

BNI Tampung Setoran Pungutan Ekspor Sawit

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dipercaya menampung dana pungutan atas ekspor komoditas sawit dan produk turunannya yang kemudian dihimpun sebagai Dana Sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana Sawit yang dihimpun BNI sejak BPDPKS didirikan pada Juli 2015 hingga akhir Desember 2015 mencapai Rp 1,2 triliun. Sokongan BNI terhadap pengelolaan perkebunan kelapa sawit juga ditunjukkan melalui dukungannya pada acara Pertemuan Nasional Sawit Indonesia Tahun 2016 yang digelar BPDPKS di Gedung Dhanapala Jakarta, Rabu (27 Januari 2016).

Corporate Secretary BNI, Suhardi Petrus mengungkapkan, animo para eksportir komoditas sawit dan produk turunannya untuk menyetorkan Dana Sawit melalui BNI cukup tinggi karena didorong oleh berbagai kemudahan yang disiapkan BNI. Kemudahan yang diberikan BNI antara lain adalah dengan mengubah proses pembayaran dari manual menjadi elektronik atau melalui mekanisme e-payment BNI yang terintegrasi secara real-time dengan sistem BPDPKS. Melalui mekanisme e-payment BNI ini, eksportir akan dipermudah saat membayar Dana Sawit di lebih dari 1.800 kantor cabang BNI di seluruh Indonesia. Eksportir juga akan dimudahkan saat membayar melalui BNIDirect.

Proses pembayaran secara elektronik ini, akan membantu eksportir dalam bertransaksi sehingga lebih cepat dan akurat. BNI juga menyediakan layanan khusus berupa konsulasi gratis oleh Trade Finance Officer yang tersebar di seluruh Indonesia yang memberikan solusi seputar transaksi ekspor. “Selain itu pengiriman dokumen ekspor yang dilakukan di BNI tersentralisasi melalui Export Bill Collection Services (EBCS) yang berkerjasama dengan courier service bertaraf internasional,” ujarnya.

12-rambe-01sawit3

Pengelolaan Dana Sawit merupakan bagian dari Program Pengembangan Kelapa Sawit berkelanjutan yang menjadi tindak lanjut Perpres No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Selain untuk pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan, Perpres ini menjadi tonggak penting percepatan penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan komitmen Pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Dana Sawit dapat digunakan untukperemajaan perkebunan sawit rakyat, penelitian dan pengembangan kelapa sawit, promosi kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, dan pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit. Dana Sawit pada umumnya berasal Pungutan Ekspor Produk Kelapa Sawit dengan tarif yang ditetapkan dalam denominasi US$, tapi disetorkan dalam bentuk Rupiah kepada bank pengelola di mana BNI menjadi salah satu bank pengelola. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved