Management Strategy

BRI Siap Layani Pembayaran Pajak UKM

Oleh Admin
BRI Siap Layani Pembayaran Pajak UKM

Internet banking dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di seluruh Indonesia siap melayani pembayaran PPh Final satu persen bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Hal tersebut diutarakan Sekretaris Perusahaan BRI, Muhamad Ali, Senin (18/11/2013), menanggapi penerapan PP No 46/2013 tentang PPh pelaku UKM.

Ali mengatakan, per September 2013, nasabah UKM BRI tercatat berjumlah lebih 1,3 juta orang. “Potensi yang sangat besar untuk menyumbang pemasukan pajak kepada negara,” jelas Ali.

BRI Buzz

BRI sebagai salah satu bank yang bermitra dengan pemerintah, juga siap melayani pembayaran melalui internet banking dan ATM. Dan salah satu keunggulan dari pembayaran pajak melalui Bank BRI adalah pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa channel, yaitu bisa melalui teller BRI, melalui ATM, melalui internet banking, dan segera akan disusul pembayaran melalui EDC di sentra-sentra pasar tradisional.

“Internet banking BRI sangat siap. Fitur-fiturnya sudah didesain sederhana dan sangat user friendly,” papar dia. Sebagai informasi, per Oktober 2013, jumlah pengguna internet banking BRI ada lebih dari 835 ribu dengan jumlah transaksi sebanyak lebih dari 2,4 juta transaksi. Bila diakumulasikan Januari hingga Oktober 2013 mencapai lebih dari 22,3 juta transaksi. “Sedangkan nilai transaksinya dari Januari hingga Oktober 2013 mencapai lebih dari Rp 23,7 triliun,” sambung Ali.

“Selain itu, lebih dari 16 ribu unit ATM BRI di seluruh Indonesia juga telah siap melayani wajib pajak, utamanya pelaku UKM.”

Ali pun menyarankan agar nasabah BRI yang sudah melakukan transaksi pembayaran pajak di ATM dan internet banking menyimpan struk atau salinan transaksi, sebab nantinya struk tersebut dapat menjadi bukti sah telah dilakukan pembayaran pajak oleh wajib pajak. “Struknya disimpan dan sewaktu-waktu bisa jadi bukti wajib pajak sudah membayar kewajibannya,” paparnya.

Ia juga mengimbau agar wajib pajak terlebih dulu memiliki NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak). Sebab, pada saat pembayaran, Wajib Pajak wajib menginput NPWP tersebut dan besarnya PPh final yang dibayarkan adalah satu persen dari nilai omzet bruto wajib pajak per bulan.

Sebagaimana diketahui, per tanggal 12 Juni lalu, telah dikeluarkan PP No 46/2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2013 lalu. Di sana disebutkan, wajib pajak yang berpenghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, akan diberlakukan PPh final satu persen. Dan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran pajaknya, Ditjen Perbendaharaan Negara dan Ditjen Pajak Kemenkeu menggandeng empat bank besar, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BCA untuk memberikan fasilitas pembayaran pajak ini. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved