Management

BRI Syariah Tak Khawatirkan Aturan FTV

BRI Syariah Tak Khawatirkan Aturan FTV

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah menyatakan tidak khawatir dengan rencana Bank Indonesia (BI) menerapkan aturan Finance To Value (FTV) bank syariah untuk pembiayaan pemilikan rumah.

BI akan menerbitkan aturan FTV untuk pembiayaan pemilikan rumah dan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh bank umum syariah dan unit usaha syariah sebesar 70% hingga 80%.

Aturan BI tersebut akan ditandatangani pada akhir bulan ini dan berlaku mulai 1 April 2013. “Kami fokus untuk pembiayaan pemilikan rumah tipe 70 ke bawah, bukan rumah dengan tipe besar,” kata Consumer Financing Group Head BRI Syariah, Sri Esti Kadaryanti di Jakarta.

Sri mengatakan, rata-rata pembiayaan BRI Syariah berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 115 juta. “Masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah biasanya membeli rumah dengan harga Rp 150 juta ke bawah yang tipenya, di bawah tipe 70,” katanya.

Dengan demikian, kegiatan pembiayaan KPR yang dilakukan oleh BRI tidak melanggar ketentuan BI. “Rumah tipe 70 ke bawah kan tidak terkena ketentuan, kami juga tidak melanggar dengan DP tetap 10%,” tambah Sri. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved