Management Strategy

Cara Taspen Permudah Pensiunan Isi SPT

Oleh Admin
Cara Taspen Permudah Pensiunan Isi SPT

PT Taspen (Persero) memberikan kemudahan kepada para penerima pensiun dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajaknya. Caranya, para pensiunan tidak perlu datang ke kantor cabang Taspen untuk mendapatkan bukti potongan pajak. Namun, cukup dengan melihat situs perusahaan.

Sudiyatmoko Sentot Sudiro, Sekretaris Perusahaan Taspen, mengatakan, setiap tahun, sebagai warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai Penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tanpa terkecuali para penerima pensiun, wajib melaporkan SPT Pajak Tahunannya kepada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dan untuk mempermudah para penerima pensiun mendapatkan bukti potongan pajak penghasilan pasal 21, maka para pensiunan tidak perlu datang ke kantor cabang Taspen, akan tetapi dapat diakses melalui situs Taspen dengan alamat www.taspen.com.

“Para pensiun hanya tinggal membuka web Taspen, cari atau klik, SPT Pajak sebelah kiri di dalam Portal Taspen. Klik kembali e-SPT di sebelah kanan dan akan diarahkan ke halaman baru, kemudian masukkan Nomor Pensiun atau Nomor NPWP , pilih tahun 2012 dan klik cetak SPT Pajak,” jelas Sudiyatmoko.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jumlah penerima pensiun saat ini yang dibayarkan oleh Taspen sekitar 2,35 juta pensiunan dengan jumlah pembayaran sekitar Rp 59 triliun pada tahun 2012. Dan diproyeksikan tahun 2013, jumlah penerima pensiun mencapai 2,4 juta dengan pembayaran sekitar Rp 65 triliun.

Di samping itu, Sudiyatmoko juga mengingatkan kepada penerima pensiun agar tidak tergoda adanya pesan teks (SMS) yang mengatasnamakan karyawan Taspen dengan memberi informasi adanya deviden. Semua informasi tidak benar bahwa Taspen membagi deviden. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved