Management Strategy

Cegah Pencucian Uang, OJK Awasi Semua Penyedia Jasa Keuangan

Cegah Pencucian Uang, OJK Awasi Semua Penyedia Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencegah praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Untuk itu, lembaga yang baru saja berdiri ini akan berbagi tugas dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Nantinya OJK akan bertugas mengatur dan melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan (PJK), sedangkan fungsi, tugas dan kewenangan PPATK adalah dalam mencegah dan memberantas TPPU dan pendanaan terorisme.

Pembagian tugas ini seperti tertuang dalam nota kesepahaman OJK-PPATK. Dalam nota kesepahaman tersebut mencakup pertukaran informasi, penyusunan ketentuan hukum, koordinasi pemeriksaan, edukasi dan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian atau riset, pengembangan sistem teknologi informasi dan penugasan pegawai.

“Kerja sama OJK-PPATK untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pendanaan terorisme, sebab OJK dan PPATK memiliki keterkaitan tugas,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad.

Dalam pertukaran informasi, OJK atas dasar inisiatif sendiri atau atas dasar permintaan dari PPATK, dapat memberikan informasi kepada PPATK mengenai hasil pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan OJK.

Sebaliknya, PPATK atas inisiatif maupun permintaan tertulis dari OJK, dapat memberikan kepada OJK hasil pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan PPATK dalam mencegah dan memberantas TPPU dan pendanaan terorisme.

Sementara itu untuk kerja sama dalam penyusunan ketentuan hukum diaplikasikan dalam bentuk permintaan masukan dan saran dari masing-masing pihak dalam penyusunan ketentuan hukum dan/atau pedoman yang berkaitan dengan tugas, fungsi serta kewenangan masing-masing pihak.

Pada kerja sama bidang pemeriksaan, OJK dan PPATK saling berkoordinasi dalam rangka audit kepatuhan atas kewajiban pelaporan PJK oleh OJK dan audit khusus yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya.

OJK dan PPATK juga dapat melakukan audit bersama dalam rangka pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat dan kasus tertentu. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved