Management Strategy

Deregulasi Impor, Tom Lembong Dituding Liberal

Oleh Admin
Deregulasi Impor, Tom Lembong Dituding Liberal

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 87 Tahun 2015 tentang ketentuan impor produk tertentu yang dibuat Mendag Thomas Lembong dianggap liberal. Permendag yang berlaku mulai 1 November 2015 ini dinilai memperlonggar barang impor masuk termasuk kelonggaran pelabuhan impor hingga syarat perusahaan importir.

“Jelas Permendag ini bernafaskan liberalisasi, juga memberi peluang bagi impor termasuk yang ilegal di sektor kosmetika untuk masuk lebih bebas,” kata Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAKI) Putri K Wardani, Kamis 29 Oktober 2015.

Putri mengatakan, sebelum adanya Permendag 87 Tahun 2015, izin yang harus dimiliki produsen/ industri manufaktur untuk mengimpor adalah Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Sedangkan importir yang tidak punya industri harus memiliki izin API-Umum. “Jadi identitasnya berbeda, barang yang diimpor berbeda, perlakuannya juga berbeda,” ujarnya.

Sebelum adanya Permendag ini, impor bahan baku atau barang mdal untuk keperluan industri akan dipermudah. Sebaliknya, impor produk jadi untuk kepentingan perdagangan akan lebih diteliti dan dimonitor. Tidak ada kelonggaran untuk produsen yang memberi nilai tambah. “Kalau begini nanti bisa-bisa investor tak akan tertarik lagi berinvestasi, lebih gampang jajdi importir kan,” katanya.

mantan-menteri-perdagangan-rachmat-gobel-kiri-berjabat-tangan-dengan-_150812200101-153

Menteri Perdagangan Tom Lembong (kanan) (Dok. Republika)

Menurut Putri, Permendag ini semangatnya lebih mendukung pro impor dari pada mendukung industri nasional. “Tentunya ini sangat bertolak belakang dengan prinsip-prinsip Nawacita (Kemandirian Nasional) serta investasi berbasis ndustri untuk ciptakan lapangan kerja,” katanya.

Ia menegaskan, industri kosmetika menolak kebijakan yang secara terselubung dapat mengkerdilkan industri dalam negeri dan bertentangan dengan visi-misi dari pemerintahan Jokowi. “Arah kebijakannya jelas berbeda,” ujarnya.

Dalam Permendag nomor 87 tahun 2015, produk impor tertentu yang diatur mencakup 7 produk, antara lain makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetika dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi, alas kaki, elektronika, dan mainan anak-anak.

Barang-barang impor tersebut harus memasuki pelabuhan laut tertentu saja saat akan masuk ke Indonesia, di antaranya untuk pelabuhan antara lain Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Soekarno Hatta, Dumai, Jayapura, Tarakan, Krueng Geukuh, dan Bitung.

Sedangkan untuk pelabuhan darat yaitu Cikarang Dry Port di Bekasi. Untuk pelabuhan udara yaitu Kualanamu, Soekarno Hatta, Ahmad Yani, Juanda, dan Hasanuddin. Dalam Permendag Nomor 83 tahun 2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebelumnya, pintu masuk pelabuhan barang impor tertentu lebih sedikit.

Soal pembukaan lebih banyak pelabuhan impor ii juga dipermasalahkan oleh Ketua Harian Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) Adi Surya. “Kalau produk makanan, terutama perikanan dari Filiphina dan Australiia bisa langsung masuk ke Sulawesi dan Papua sementara perusahaan pengolahan kitta baru ada di Jawa, habis kita,” tuturnya.

Bagaimanapun, Ketua Tim Deregulasi Kementerian Perdagangan Arlinda Imbangjaya menyatakan bahwa pemerintah hanya bermaksud menyederhanakan perizinan. Ia justru mempertanyakan sikap pengusaha karena seharusnya hal ini juga memudahkan mereka. “Sama sekali bukan liberalisasi,” kattanya.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved