Management zkumparan

Di Balik Langkah IPC Lepaskan Lahan 12,18 Ha

Di Balik Langkah IPC Lepaskan Lahan 12,18 Ha
IPC menyerahkan tanah seluas 12,18 ha kepada pemerintah guna peruntukan program penataan pelabuhan/kampung nelayan

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC menandatangani Pernyataan Pelepasan Hak atas Lahan di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

Penandatanganan pernyataan tersebut dilakukan oleh GM Cabang Pelabuhan Bengkulu, Nurkholis Lukman dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Adam Hawadi.

Melalui arahan dari pemerintah, dalam hal ini Presiden RI, Kementerian BUMN dan berbagai pihak lainnya, sebagian tanah di Kelurahan Sumber Jaya tersebut diputuskan untuk diberikan haknya kepada masyarakat. Ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat khususnya kepada nelayan yang berada di sekitar Pulau Baai. “Dengan ini IPC secara resmi telah menyerahkan tanah seluas 12,18 ha kepada pemerintah guna peruntukan program penataan pelabuhan/kampung nelayan,” ujar Elvyn G. Masassya, Direktur Utama IPC.

Pada kesempatan sebelumnya, IPC telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan program penataan pemukiman kampung nelayan di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Perjanjian ditandatangani oleh Direktur Operasi IPC Prasetyadi, Gubernur Bengkulu dan Walikota Bengkulu.

“Pada akhirnya, pelepasan lahan ini kami harapkan bisa menjadi awal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bengkulu secara umum, masyarakat di kampung nelayan secara khusus untuk bisa beraktifitas dan bermanfaat lebih baik lagi,”tuturnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved