Management Trends

Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Gelar Sosialisasi Tax Amnesty

Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Gelar Sosialisasi Tax Amnesty

Bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Ditjen Pajak) Jakarta Selatan I secara khusus mensosialisasikan program pengampunan pajak (tax amnesty) kepada 300 Wajib Pajak (WP) badan maupun perorangan. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menyukseskan tax amnesty yang ditargetkan bisa menghimpun penerimaan pajak Rp 165 triliun. Hadir dalam acara itua Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I, Sakli Anggoro dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Lubis.

Amnesti pajak

Saat membuka Sosialisasi Tax Amnesty, Sakli menegaskan kepada seluruh WP, bahwa program pengampunan pajak merupakan harga mati bagi Ditjen Pajak, dan Indonesia secara umum. “Program tax amnesty merupakan jalan terakhir dari kondisi sulitnya mengejar penerimaan pajak saat ini. Sebab, rasio pajak (tax ratio) di Indonesia masih sangat rendah di kisaran 10 persen, sehingga Ditjen Pajak harus menggenjot penerimaan pajak yang ditargetkan lebih dari Rp 1.200 triliun,” jelas Sakti.

Harry Azhar, Ketua BPK, mengapresiasi langkah Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I untuk inisiatif melakukan sosialisasi tax amnesty. Kebijakan Amnesti Pajak diharapkan akan membawa efek positif bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh termasuk bagi pembangunan infrastruktur, penyerapan tenaga kerja, likuiditas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam program tax amnesty, DJP menggandeng seluruh pihak eksternal, di antaranya Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dan lembaga lain.Tax amnesty tidak dipungut biaya apapun. Jadi, semua pihak yang punya wewenang dilarang menjanjikan sesuatu yang merugikan DJP.

Sejauh ini DJP telah merancang sistem yang menjamin kerahasiaan data maupun informasi peserta tax amnesty. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan data wajib pajak (WP), namun tetap dalam pemantauan DJP untuk seluruh aliran dana repatriasi, uang tebusan, dan lainnya. Untuk keamanan datanya, semua yang daftar tax amnesty tidak akan ada identitasnya. Semua pakai barcode, baik yang manual, online maupun softcopy. Masyarakat juga bisa memonitor langsung aliran dana repatriasi yang masuk setiap sebulan sekali.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, menambahkan, DJP telah menyediakan helpdesk yang akan menjadi pintu utama WP mendapatkan informasi mengenai tax amnesty. Pasalnya, sejak tanggal 18 Juli 2016, tax amnesty harus sudah beroperasi berdasarkan instruksi Presiden RI Joko Widodo. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved