Management Editor's Choice Strategy

Dorong E-Commerce, Perlu Insentif Pajak

Dorong E-Commerce, Perlu Insentif Pajak

Bisnis jual beli online terus tumbuh pesat. Jumlah penduduk Indonesia yang sudah sekitar 250 juta jiwa serta pertumbuhan pengguna internet yang tinggi adalah pasar yang subur bagi bisnis e-commerce. Pertumbuhannya dari tahun ke tahun terbilang luar biasa seiring masih minimnya pemain di sektor ini.

Namun, rencana pemerintah memungut pajak dari lahan ini justru dipertanyakan. Konsep pungutan pajaknya memang belum jelas. Kementerian Keuangan, khusus Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan diskusi dengan para pelaku usaha dan asosiasi terkait. CEO Blibli.com, Kusumo Martanto mengharapkan pemerintah mengikuti jejak negara-negara lain seperti Tiongkok yang memberikan insentif pajak agar bisnis e-commerce di sana maju pesat.

“Kalau di negara yang bisnis e-commerce sudah maju, pemerintahnya malah memberi tax insentif. Di China, saya agak lupa, kayaknya tiga tahun pertama, para pemainnya tak perlu bayar pajak. Saya bisa jamin, pelaku usaha e-commerce atau startup, pasti rugi awal-awal,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

CEO Blibli.com, Kusumo Martanto

CEO Blibli.com, Kusumo Martanto

Setelah untung pun, lanjut dia, hanya bagian kecil yang disetorkan sebagai pajak kepada pemerintah. Itu adalah bukti dukungan pemerintah untuk memajukan bisnis jual beli online. Sejauh ini, para pelaku usaha masih berdiskusi bersama pemerintah untuk mencari jalan terbaik.

“Kami percaya koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Perdagangan, dan Keuangan, termasuk BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sudah jauh lebih baik di pemerintahan yang baru ini,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Pajak berencana mengutip pajak bagi toko online. Nantinya, setiap transaksi online akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dari nilai jual. Rencana ini sudah disampaikan dalam pertemuan dengan Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia. Ini merupakan langkah lanjutan untuk menggenjot pendapatan negara setelah sebelumnya juga menarget sektor Usaha Kecil Menengah dan pengusaha properti.

Namun, pemberlakuannya tidak dalam waktu dekat. Mekanisme pemungutannya masih menjadi kajian. Ditjen Pajak masih menggelar pertemuan dengan semua pelaku bisnis online, baik perusahaan maupun individu, agar mereka mau memungut PPN 10% dari setiap transaksinya.

Di Amerika Serikat, sebagai perbandingan, pemerintah federal sempat memberlakukan Internet Tax Freedom Act di tahun 1998 untuk mendorong suburnya bisnis e-commerce dan baru mulai memberlakukan pajak setelah 15 tahun.

Meski tumbuh lebih dari 100 persen pada 2013, pasar yang sudah tergarap masih sangat kecil. Sehingga, pertumbuhannya masih sangat pesat di masa-masa mendatang. Teranyar, Lippo Group bekerjasama dengan Matahari Department Store meluncurkan e-commerce MatahariMall.com. MatahariMall.com yang akan diluncurkan pada Maret 2015, diklaim akan menjadi e-commerce terbesar di Indonesia.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved