Management Strategy

Formula Upah Baru Berlaku Tahun Depan, Ini Rumusannya

Oleh Admin
Formula Upah Baru Berlaku Tahun Depan, Ini Rumusannya

Pemerintah akan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang akan disampaikan setiap November. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, meskipun kebijakan ini dapat diteken dalam waktu dekat, mekanisme UMP akan berlaku pada tahun depan. “Kan, kebijakan upah minimum diputuskannya pada 1 November yang berlaku nanti Januari 2016,” katanya di kantor Presiden, Kamis, 15 Oktober 2015. Hanif menambahkan, sistem pengupahan ini diatur berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai data Badan Pusat Statistik. “Yang penting bahwa upah pekerja buruh naik setiap tahun. Jadi, tanpa orang harus ramai-ramai, upah buruh akan naik setiap tahun.”

Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan

Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan

Dalam pembahasan formula upah ini, Hanif mengaku melibatkan para buruh. Materi dasar formulasi upah telah dikonsultasikan kepada dewan pengupahan nasional, media, praktisi, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Kebijakan pengupahan ini untuk kepentingan bangsa yang meliputi pekerja, calon pekerja, dan pengusaha.

Hanif yakin, dengan adanya sistem pengupahan seperti ini, lapangan kerja akan semakin terbuka karena iklim investasi menjadi kondusif dan semakin banyak. “Setelah lapangan kerja bertambah, pilihan-pilihan calon pekerja ini makin banyak. Sebab, kita punya problem oversupply dari dunia kerja. Kalau ini enggak diatasi dengan perluasan lapangan kerja yang banyak, susah dong.”

Pemerintah memastikan adanya kenaikan UMP setiap tahun. Rumusnya, UMP tahun depan berasal dari UMP tahun berjalan dikali (besar inflasi + pertumbuhan ekonomi). Namun formulasi upah tersebut berlaku di seluruh Indonesia, kecuali delapan provinsi.

Delapan provinsi ini menjadi pengecualian karena UMP-nya di bawah standar kebutuhan hidup layak. Pemerintah menargetkan empat tahun untuk delapan pemerintah provinsi tersebut mencapai angka kebutuhan hidup layak.

Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved