Management

Gaya Garuda Bantu Stabilisasi Rupiah

Gaya Garuda Bantu Stabilisasi Rupiah

PT Garuda Indonesia Tbk menerapkan penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi pembayaran tiket internasional yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2015. Langkah itu diharapkan mampu mengurangi tekanan terhadap rupiah yang belakangan terus melemah terhadap dolar AS.

Sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah sebagai alat transaksi yang diberlakukan di Indonesia, terhitung tanggal 1 juli 2015, Garuda Indonesia akan menerapkan penggunaan mata uang Rupiah untuk transaksi pembayaran tiket penerbangan internasional di Indonesia.

Penerapan kebijakan tersebut diberlakukan dengan melakukan konversi pembayaran tiket dari mata uang Asing menjadi mata uang Rupiah untuk pembayaran tiket penerbangan internasional di Indonesia.

Boeing 777-300ER (Foto: IST)

Boeing 777-300ER (Foto: IST)

Penerapan kebijakan penggunaan mata uang Rupiah untuk transaksi tiket internasional tersebut berlaku untuk seluruh channel distribution, seperti pembelian tiket di sales outlet, contact center, hingga travel agent. Dengan demikian, saat ini Garuda Indonesia sudah sepenuhnya menggunakan mata uang Rupiah untuk seluruh transaksi di wilayah Indonesia untuk pembayaran tiket penerbangan internasional maupun domestik.

Direktur Niaga Garuda Indonesia Handayani mengatakan penerapan kebijakan tersebut merupakan komitmen perusahaan untuk senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia, dimana Garuda telah mengimplementasikan aturan tersebut dan secara konsisten menggunakan mata uang rupiah untuk seluruh transaksi di dalam negeri.

“Pelaksanaan aturan ini kami yakini dapat menjaga kestabilan nilai tukar rupiah serta akan memperkuat perekonomian Indonesia, sehingga secara langsung juga berdampak positif terhadap industri dan membaiknya daya beli masyarakat”, kata dia dalam rilisnya.

Kebijakan penerapan penggunaan mata uang Rupiah untuk transaksi pembelian tiket internasional di Indonesia, juga sejalan dengan instruksi menteri perhubungan No IM3 / 2014 yang mengatur tentang penggunaan mata uang Rupiah dalam melakukan transaksi pada kegiatan transportasi.

Berkaitan dengan kewajiban tersebut , Garuda Indonesia juga telah berkoordinasi dengan “International Air Transport Association (IATA)” untuk memastikan kebijakan tersebut dapat terimplementasikan dengan baik. Bersama dengan IATA, Garuda Indonesia saat ini sedang mengembangkan platform pendukung dalam penerapan penggunaan mata uang Rupiah pada sistem ticketing untuk transaksi pembayaran tiket internasional di Indonesia yang diharapkan dapat segera diimplementasikan pada tahun 2016.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved