Management

Harapan Pengusaha Terhadap Dunia Ketenagakerjaan di Indonesia

Oleh Admin
Harapan Pengusaha Terhadap Dunia Ketenagakerjaan di Indonesia

Belakangan ini, permasalahan di dunia ketenagakerjaan sering mencuat. Pekerja menuntut kesejahteraan yang layak, sementara pengusaha rata-rata keberatan akan hal itu. Karena kesejahteraan karyawan yang meningkat berarti biaya operasional perusahaan membengkak. Alhasil, tak jarang, kaum pekerja mengadakan demo agar tuntutannya bisa terpenuhi.

Para pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia berusaha untuk menjembatani kepentingan dunia usaha dengan tenaga kerja, sebab berbagai konflik yang kerap terjadi berkenaan dengan hubungan industrial bisa menjadi hambatan bagi perkembangan perekonomian nasional.

“Kita berusaha mencari solusi yang bisa diterima oleh semua pihak. Bagaimanapun kegiatan bisnis harus tetap berjalan, namun aspirasi pengusaha dan tenaga kerja juga harus tetap diperhatikan oleh pemerintah dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia usaha,” kata Benny Soetrisno, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja, di Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Benny mengatakan bahwa berbagai masalah ketenagakerjaan, seperti tuntutan penghapusan outsourcing, ketidaksepakatan upah minimum, dan pelaksanaan jaminan sosial harus menjadi perhatian utama pemerintah. Sebab, ia menjelaskan, “Semua permasalahan itu dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi dan menggangu perekonomian yang telah tumbuh baik selama ini. Bahkan dikhawatirkan dapat mengancam pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan yang pro growth, pro job, pro poor, dan pro environment yang menjadi jargon utama kebijakan yang sering digaungkan oleh pemerintah.”

Kadin sendiri mengharapkan adanya upaya perbaikan hubungan industrial yang lebih kondusif terkait masalah tuntutan pekerja terhadap upah minimum. Perlu adanya penataan kembali sistem pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi dunia usaha, dan saling menguntungkan antara pengusaha dan para pekerja. Ditegaskan dia, jangan sampai permasalahan ini mematikan dunia usaha, sehingga berimbas pada kerugian yang dialami kedua belah pihak.

Sejauh ini, akibat dari pemberlakuan upah minimum baru yang ditetapkan, tidak sedikit tenaga kerja yang dirumahkan mengingat para pengusaha harus menyesuaikan kondisi dengan tingginya biaya yang harus ditanggung. Bahkan tidak sedikit pula para pengusaha yang lebih memilih merelokasi pabriknya ke daerah-daerah yang memberlakukan upah minimum yang lebih rendah dan kompetitif, seperti wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Sebagian besar perusahaan padat karya dan UMKM, mengalami kesulitan untuk melaksanakan keputusan kenaikan upah minimum yang baru, karena sangat memberatkan, sehingga aspirasi para pelaku usaha saat ini yang sangat penting adalah penangguhan dan revisi kebijakan upah minimum regional oleh pemerintah agar bisa segera dilakukan ,” ungkap Benny.

Sebelumnya, para pengusaha telah berkali-kali berupaya agar pemerintah dapat menetapkan kebijakan-kebijakan khusus, antara lain berupa insentif fiskal, moneter, atau bantuan lain yang dapat menyelamatkan eksistensi dan membantu peningkatan daya saing UMKM dan perusahaan padat karya menyusul adanya tuntutan upah minimum yang dinilai memberatkan dunia usaha. “Semua harus dikembalikan kepada semangat tripartit. Tripartit ini bukanlah arena pertarungan kepentingan, tetapi merupakan lembaga untuk mencari solusi win-win yang harus dihormati oleh pengusaha, pemerintah, dan buruh,” Benny menuturkan.

Sementara itu terkait outsourcing, Kadin menilai bahwa telah terjadi kesalahan dalam penafsiran. “Sesungguhnya outsourcing itu tidak berbeda dengan sub-contracting. Kami, menyesalkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang saat ini masih membatasi bidang usaha yang diperbolehkan untuk menerapkan pelaksanaan outsourcing,” ujarnya.

Kadin pun menghimbau pemerintah agar pengertian outsourcing dapat diletakkan pada pengertian dan penafsiran yang benar. Atas dasar pengertian yang benar tersebut, kegiatan outsourcing tidak perlu dibatasi atau bahkan dihapuskan, karena bertentangan dengan dinamika perusahaan dan justru bisa mempersempit lapangan kerja. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved