Management Strategy

IGJ : Perjanjian CEPA Hambat Nasionalisme

IGJ : Perjanjian CEPA Hambat Nasionalisme

Indonesia for Global Justice (IGJ) memaparkan hasil riset tentang perjanjian Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) Indonesia – Uni Eropa. Hasil riset menyebutkan bahwa arah perjanjian yang dibuat keliru, karena tidak membawa kepentingan nasional dan masa depan ekonomi Indonesia. Perjanjian yang dibuat semata-mata hanya membawa kepentingan Uni – Eropa.

Salamuddin Daeng

Hasil penelitian juga menyebutkan bahwa Indonesia harus lebih berhati-hati dan harus berani maju dalam membuat perjanjian, karena perjanjian yang dibuat adalah rangkuman dari seluruh perjanjian internasional yang sudah Indonesia bangun. Perjanjian tersebut merupakan adopsi daripada seluruh prinsip di dalam WTO, FTA, dan BIT, yang sejak awal menurut pandangan IGJ mengarah pada perjanjian neo-liberal.

IGJ juga menyebutkan jika perjanjian ini dijalankan, maka akan menjadi acuan seluruh perjanjian internasional, yang memegang prinsip non-diskriminasi. Prinsip non-diskriminasi ini mengacu kepada asas perlakuan yang sama, dalam artian tidak boleh membedakan antara investasi dalam negara dan investasi internasional.

“Pertama hasil penilaian saya bahwa, arah daripada perjanjian ini sangat membahayakan kepentingan nasional kita. Kedua, bahwa tidak ada daripada isi perjanjian itu yang me-mainstream-kan kepentingan nasional kita. Jadi kepentingan nasional kita tidak menjadi arus utama dalam diskusi-diskusi, di dalam negosiasi-negosiasi yang dilakukan. Saya lihat hampir seluruh isi dokumen ini yang menyangkut kepentingan Uni Eropa. Kita harus berhati-hati karena kalau komitmen ini tinggi maka komitmen ini akan menjadi acuan seluruh perjnajian internasional, karena prinsip non diskriminasi, karena asas perlakuan yang sama, dalam investasi internasional yang tidak boleh membedakan antara investasi dalam negara dan internasional,” ucap Salamuddin Daeng, peneliti IGJ.

Mengacu kepada riset tersebut, menurut pandangan IGJ, ada 3 hal yang menjadi penghambat terwujudnya nasionalisme Indonesia, yaitu berbagai perjanjian internasional yang mengikat termasuk perjanjian CEPA, berbagai peraturan perundangan yang lahir dalam era reformasi yang tidak lain adalah pelembagaan kepentingan dominasi modal asing dalam ekonomi nasional, dan berbagai kontrak penjualan kekayaan alam dan kontrak dalam penguasaan kekayaan alam yang telah diserahkan pemerintah kepada investor untuk dikuasai dalam jangka waktu yang cukup lama.

Riset yang sekaligus juga usaha pengawasan terhadap perkembangan perjanjian internasional ini dilakukan sejak 2010. Riset ini mengacu kepada beberapa dokumen-dokumen dari perjanjian internasional seperti Partnership Cooperation Agreement (PCA) 2009, hasil diskusi mengenai pendeklarasian CEPA publikasi dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan hasil wawancara dengan beberapa departmene pemerintahan serta pertemuan internasional. Riset ini bertujuan untuk melihat arah dari kebijakan luar negeri Indonesia secara keseluruhan. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved