Management

Iklan Rokok Bakal Hilang?

Oleh Admin
Iklan Rokok Bakal Hilang?

Tak dipungkiri, jumlah perokok di Indonesia semakin banyak. Bukan hanya orang dewasa saja. Kini, anak muda bahkan mereka yang di bawah umur kerap terlihat menghisap produk tersebut di ruang publik. Sejumlah lembaga pun berpandangan pemicu kondisi itu adalah masih kuatnya peredaran iklan, promosi, dan sponsor rokok. Sebagai solusi, iklan dan promosi tersebut harus dilarang sepenuhnya.

Konferensi pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2013, “Larang Total Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok”

“Gencar sekali perusahaan rokok mengarah ke anak-anak muda,” tegas Kartono Mohamad, Ketua Tobacco Control Support Centre-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), di Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Kartono menyebutkan, konsumsi rokok telah meningkat pesat dalam sepuluh tahun terakhir. Diperkirakan, sekarang ini, konsumsi rokok di Indonesia telah mencapai 300 miliar batang dalam setahun. Yang cukup memprihatinkan, anak muda semakin banyak menggunakan barang yang dinilai mengandung zat adiktif tersebut. Padahal, ia menegaskan, rokok adalah produk yang berbahaya. Rokok tidak menguntungkan bagi pemakainya. “Manfaatnya tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Sekalipun berbahaya, rokok tetap saja dikonsumsi. Salah satu yang mendorong konsumsi tetap besar adalah keberadaan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Di Indonesia, industri rokok bisa menggelontorkan dana minimal Rp 2 triliun untuk belanja iklan. Angka itu disebut belum termasuk kegiatan iklan melalui media sosial, CSR, konter penjualan, hingga sponsor kegiatan seni dan lainnya.

“Iklan, promosi, dan sponsor rokok bisa mengakibatkan lahirnya perokok anak atau perokok pemula. Rokok dianggap produk legal padahal rokok itu berbahaya bagi kesehatan dan mengandung zat adiksi, seperti halnya narkoba dan minuman keras,” Aris Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak, menambahkan. Hal itu dikatakan dia karena, Komnas PA sudah banyak menemui kasus anak menjadi perokok pemula karena tertarik iklan, promosi, dan sponsor rokok di sekitar mereka.

Sebagai dampak dari merokok, Kartono pun menyebutkan, anak bisa kehilangan kemampuan belajarnya. Maksudnya, anak tidak bisa menyerap ilmu dengan baik. Bahkan, rokok bisa menimbulkan dampak negatif terhadap fisik anak. “Fisik tidak bisa besar dan tinggi,” kata dia.

Iklan, promosi, dan sponsor rokok harus dilarang

Demi mengantisipasi tingkat konsumsi rokok yang lebih besar lagi, iklan, promosi, dan sponsor rokok harus dilarang. Sekarang ini, iklan rokok masih bisa beredar di televisi dengan pembatasan waktu, yakni bisa tayang mulai pukul 21.30 WIB hingga 05.00 WIB.

Pelarangan iklan rokok sebenarnya bukan hal yang baru di dunia. Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak Indonesia, menuturkan, “Indonesia satu-satunya negara di ASEAN yang belum melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok.” Sejauh ini, yang dilakukan pemerintah, kata dia, hanya pembatasan, seperti salah satunya diatur dalam UU Penyiaran.

Lisda pun menyebutkan, tidak ada dampak negatif bagi periklanan ketika iklan rokok dilarang. Sebagai contoh, Hong Kong melarang iklan rokok di televisi dan radio pada tahun 1990. Tetapi, pendapatan iklan di dua stasiun televisi terbesar di negara itu meningkat lebih dari 500 persen pada tahun 1996. “Bahkan Thailand dan Brunei Darussalam sedang merencanakan melarang CSR dan iklan rokok di sosial media,” sebutnya.

Komisi Penyiaran Indonesia juga termasuk sebagai pihak yang peduli terhadap bahayanya produk rokok. Karena itu, dalam revisi UU Penyiaran, yang sekarang masih bergulir di DPR, KPI meminta agar iklan rokok benar-benar dilarang. Karena, media seperti televisi adalah frekuensi publik. Oleh sebab itu, tidak bisa barang berbahaya disiarkan atau dipromosikan dalam ruang publik. “Di ASEAN hanya tinggal Indonesia yang boleh ada iklan rokok di televisi,” tegas Ezki Tri Rezeki Widianti, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved