Management Strategy

Ini Beberapa Benefit Baru BPJS Ketenagakerjaan

P_20150812_101818-640x480

Isu mengenai ketenagakerjaan merupakan sesuatu yang vital bagi pelaku industri. Tidak hanya mengenai upah yang harus dibayarkan, isu jaminan kerja yang harus dibayarkan oleh para pelaku usaha kepada karyawan mereka menjadi hal yang layak untuk disoroti.

Sesuai dengan Perpres no 25 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan yang mulai beroprasi mulai tanggal 1 Juli 2015, menjadi badan usaha resmi bagi para pelaku usaha untuk menjamin kesejahteraan pekerjanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan merancang empat program, di antanranya Program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Keempat program tersebut melengkapi jaminan sosial yang sebelumnya sudah diselenggarakan. Operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan ini juga diikutidengan beberapa perubahan dari sisi regulasi serta benefit masing-masing jaminan.

Agus Supriyadi, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknolog iInformasi BPJS Ketenagakerjaan, menyatakan, jaminan dalam BPJS ketenagakerjaan mengalami penambahan pelayanan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), benefit yang didapatkan oleh peserta bertambah dengan dihilangkannya plafon biaya pengobatan dan perawatan yang sebelumnya sebesar Rp 20 juta,

Per 1 Juli 2015 tindakan medis yang dilakukan karena terjadinya kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai pekerja dinyatakan sembuh. Selain biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, benefit lainnya yang mengalami peningkatan antara lain biaya angkutan darat, laut, dan udara, biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja.

Selain itu, jika terjadi cacat sebagian permanen, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa kembal ibekerja melalui penyempurnaan manfaat jaminan kecelakaan.

“Program ini dulunya tidak ada, namun karena mengingat risiko tersebut memang ada, jadi kami mengkaji ulang sehingga muncullah keputusan ini,” ujar Agus

Perubahan lainnya adalah pada Jaminan Kematian (JK). JK memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, dan bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja. Dalam santunan diberikan dana pemakaman, santunan total Rp 24 juta, pemberian beasiswa bagi anak yang ditinggalkan sebesar Rp 12 juta,

Program baru diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan pensiun yang diberikan kepada pekeja setiap bulannya pada masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen.jaminan pensiun juga berlaku untuk ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

Terakhir, jaminan hari tua (JHT). JHT dapat dikatakan sebagai tabungan masa tua yang diselenggarakan BPJS dimana jumlah yang didapatkan sama jumlahnya dengan iuran yang dibayarkan. Malalui 4 program ini, BPJS berharap dapat lebih berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Kami berharap program ini dapat mrnjadi gerbang bagi kesejahteraan para pekerja Indonesia, karena memang tujuannya adalah membuat rakyat Indonesia untuk menjadi lebih sejahtera,” kata Agus. (EVA).


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved