Management Strategy

Ini Resep Kadin Agar Industri Nasional Maju

Oleh Admin
Ini Resep Kadin Agar Industri Nasional Maju

Dalam beberapa hari terakhir ini, Kadin Indonesia, sebagai wadah para pengusaha nasional, sedang membahas arah kebijakan industri nasional bersama para pihak terkait dalam kegiatan focus group discussion (FGD). Lembaga ini mempunyai sejumlah pandangan terkait itu.

Suryo Bambang Sulisto, Ketua Umum Kadin Indonesia

Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto, mengungkapkan, sumber daya alam (SDA) harus diolah di dalam negeri dan digunakan untuk melakukan industrialiasi dengan mengubah ekonomi berbasis ekspor sumber daya alam menjadi ekonomi berbasis industri yang bernilai tambah. “Sistem perpajakan dan sistem fiskal pada umumnya perlu disesuaikan agar industrialisasi nasional tumbuh dengan kuat,” ucap Suryo, di Jakarta, Senin (24/6/2013). Sebagai informasi, hari ini, Kadin Indonesia menyelenggarakan FGD terkait industri tahap II.

Pada FGD yang diadakan pekan lalu, telah disepakati bahwa untuk menjadi negara yang maju dan makmur, Indonesia harus mampu meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam yang dimiliki melalui kegiatan industri yang mampu menghasilkan produk-produk kebutuhan masyarakat, sekaligus mampu meningkatkan pendapatan negara, lapangan kerja, dan mensejahterakan masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat pasal 33 UUD 1945, yang telah memberikan landasan hukum bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Selain itu dinyatakan pula bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Amanat UUD ini seharusnya mampu dijalankan oleh negara bersama-sama dengan melibatkan seluruh unsur stakeholders terkait untuk mencapai tujuan pembangunan dan kemakmuran melalui industrialisasi. Jika berjalan dengan baik, pada gilirannya pengolahan SDA melalui industri akan memperkuat struktur industri nasional mulai dari hulu, industri antara, hingga industri hilir serta mampu bersaing di pasar global,” ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Sudirman M Rusdi menambahkan.

Senada dengan Suryo, Sudirman juga mengatakan bahwa untuk meningkatkan nilai tambah SDA dalam industri dibutuhkan teknologi yang memadai. “Melalui teknologi, selain kesejahteraan, peradaban juga akan mampu ditingkatkan. Dengan begitu, sumber daya manusia juga secara bersamaan harus dipersiapkan dan dikembangkan untuk mampu memerankan diri dalam kemajuan teknologi itu,” tegasnya.

Peran serta pemerintah dibutuhkan

Dalam FGD tahap pertama telah disepakati bahwa untuk membangun industri hulu yang padat modal, berteknologi tinggi, high risk dan low return dibutuhkan peran dan campur tangan pemerintah. Di beberapa negara, pembangunan industri hulu dipelopori oleh pemerintah, misalnya melalui BUMN, atau kerja sama dengan swasta dengan bagian saham mayoritas dikuasai negara.

“Pengembangan industri hulu seperti itu sangat strategis karena berdampak besar kepada industri antara dan industri hilir yang mampu memberikan lapangan kerja yang sangat besar. Hanya saja untuk mencapai tahapan itu diperlukan kesamaan visi dan kemauan yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk membangun dan mengembangkan industri hulu berdasarkan SDA yang dimiliki,” terang Sudirman.

Oleh karena itu, kata dia, saat ini yang diperlukan adalah langkah konkrit mengenai konsep dan peran serta para pemangku kepentingan dalam proses pembanguan industri. Dalam hubungan itu, yang perlu dipahami lebih jauh adalah mengenai mengenai konsep dan penetapan berbagai jenis industri yang ada, seperti industri strategis, prioritas, dan unggulan.

Selain itu, diperlukan program konkrit secara kuantitatif terkait dengan jumlah dan jenis industri yang akan dikembangkan. Hal tersebut, antara lain, mengenai jumlah kapasitas, investasi, kerangka waktu, dan kontribusi terhadap produk domestik bruto.

Kadin Indonesia pun menilai, kendala utama dalam proses pembangunan nasional yang hingga saat ini masih dirasakan, misalnya, kurangnya sinergi kebijakan dan koordinasi program antar kementerian. Selain itu, harmonisasi kebijakan dan regulasi pusat dengan daerah dipandang perlu segera dituntaskan. “Integrasi pelayanan perizinan yang selama ini dikenal dengan pelayanan satu atap perlu dilakukan lebih dinamis lagi agar lebih efektif,” kata Sudirman.

Menurut dia, Indonesia yang terdiri dari 33 provinsi dan sekitar 500 daerah otonom kabupaten atau kota, selama ini seperti berjalan sendiri-sendiri dan bahkan saling bersaing dalam pola yang sama sekali tidak sinergis. “Pada intinya, proses integrasi dan koordinasi harus dilakukan dengan cepat, sehingga akselerasi kebijakan yang ditempuh juga mampu dilaksanakan dengan cepat,” pungkas dia. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved