Management Strategy

Investor Mundur, Penjualan Bank Mutiara Kembali Temui Jalan Buntu

Investor Mundur, Penjualan Bank Mutiara Kembali Temui Jalan Buntu

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya hari ini menutup proses penjualan saham PT Bank Mutiara Tbk. Proses penjualan akan dibuka kembali, namun waktunya belum ditentukan.

mutiara bank“Dua investor yang sudah dinyatakan lolos tahap prakualifikasi ternyata tidak memasukkan penawaran awal dan menyatakan tidak akan melanjutkan proses tersebut,” kata Sekertaris LPS, Samsu Adi Nugroho, di Jakarta.

Sebelumnya LPS melaksanakan proses penjualan saham Bank Mutiara yang ke-4 dan telah ditutup masa pendaftarannya pada 1 Juli 2013. Pada tahap pendaftaran awal, terdapat enam calon investor yang telah menyatakan minat namun hanya lima investor yang telah mendaftar dengan memasukkan dokumen yang dipersyaratkan.

Selanjutnya LPS telah melakukan prakualifikasi terhadap calon investor yang telah mendaftar dan berdasarkan hasil penilaian dan prakualifikasi, terdapat dua calon investor yang memenuhi persyaratan administratif untuk dapat memasukkan tahapan penawaran awal.

Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, kedua calon investor yang lolos tahap prakualifikasi tersebut tidak memasukkan penawaran awal dan menyatakan tidak akan mengikuti proses penjualan saham Bank Mutiara lebih lanjut.

Proses penjualan eks Bank Century ini dilakukan sejak 2011. Tahun 2013 adalah tahun ketiga berdasarkan UU LPS yang mengharuskan penjualan saham Bank Mutiara senilai minimal nominal dana talangan yang dikucurkan pemerintah untuk penyelamatan bank ini pada 2008-2009 senilai Rp 6,7 triliun. Dana talangan itu dinyatakan sebagai penyertaan modal LPS sehingga LPS memiliki 99,9% saham Bank Mutiara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU 24 Tahun 2004 tentang LPS yang diperbarui dengan UU 7 Tahun 2009, LPS hanya punya waktu tiga tahun untuk melego bank yang pernah “diselamatkan” senilai minimal nominal penyertaan modal LPS alias senilai dana talangan, termasuk Bank Mutiara ini.

Bila tenggat waktu tiga tahun terlampaui, LPS punya kesempatan memperpanjang waktu penawaran saham Bank Mutiara. Perpanjangan tenggat sebanyak-banyaknya adalah dua kali, dengan masing-masing bertenggat waktu satu tahun. Apabila pada masa perpanjangan harga optimal senilai minimal dana talangan tak juga bisa diwujudkan, maka merujuk ketentuan Ayat 5 Pasal 42 UU LPS, saham Bank Mutiara tak lagi diharuskan dijual senilai minimal dana talangan yang pernah didapatkannya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved