Management

JCM Dorong Swasta Berpartisipasi Menekan Emisi Gas Rumah Kaca

JCM Dorong Swasta Berpartisipasi Menekan Emisi Gas Rumah Kaca

Efek emisi gas rumah kaca harus menjadi konsern bersama. Hal ini harus menjadi kesadaran bukan saja pemerintah, juga pelaku bisnis demi menjaga dunia yang lebih baik. Salah satu yang telah berupaya menggerakan sektor swasta dalam menekan emisi gas rumah kaca adalah Joint Crediting Mechanism (JCM). JCM dikenal dengan Mekanisme Kredit Bersama antara Indonesia dan Jepang merupakan skema kerjasama yang mendorong organisasi-organisasi swasta Jepang untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam berinvestasi di kegiatan pembangunan karbon di Indonesia.

JCM telah menjalankan ini selama 3 tahun mendorong partisipasi swasta dalam menekan efek emisi rumah kaca di Indonesia dan global. Skema JCM yang digagas Jepang sudah diterapkan di 16 negara lainnya yang tersebar di benua Asia, Amerika dan Afrika. JCM secara insentif bukan saja memberikan pendanaan berupa grant (hibah), juga transfer teknologi, dan disertainya pengembangan kapasitas untuk penurunan emisi. Salah satu proyek yang diimplementasikan adalah dengan menerapkan skema JCM di minimarket. Diharapkan keberhasilan 12 minimarket yang telah melakukan kegiatan efisiensi energi ini diikuti oleh perusahaan atau toko lain dengan inisiatif sendiri.

Rizal Affandi Lukman, Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian RI, mengungkapkan hingga 2017 ini sebanyak 108 studi kelayakan telah didanai oleh JCM dan total ada 28 proyek yang disetujui mendapatkan bantuan dana JCM dari Jepang untuk diimplementasikan menjadi proyek JCM. “Total dana yang sudah digelontorkan untuk 28 proyek adalah hampir 2 trilyun rupiah,” imbuhn Rizal Affandi saat site visit dan media briefing mengenai JCM dan emisi karbon.

Ia menegaskan, untuk menurunkan tingkat emisi karbon itu bukan saja kewajiban pemerintah, tapi juga pihak swasta. Peran aktif swasta sangat didorong dengan makin membahayakannya emisi karbon bagi kelangsungan bumi ini. Salah satu contoh yang sudah berjalan dari gerakan yang dilakukan JCM ini adalah Energy Savings at Convenience Stores di PT Midi Utama Indonesia, mewakili perusahaan Indonesia, yang berkolaborasi dengan perusahaan Jepang, Lawson, Inc.

Frankie Poedjiharto, Technical Support Manager, PT Midi Utama Indonesia, mengamini apa yang disampaikan Rizal Affandi, bahwa pihaknya sebagai pihak swasta sangat mendukung pemerintah untuk mengurangi emisi karbon. Terlebih sebagai pelaku bisnis upaya ini sangat berdampak positif pada bisnis, karena berhasil menghemat energi dan pengeluaran biaya listrik, sekaligus mendukung penurunan emisi karbon di Indonesia. “Kami juga berharap bahwa kegiatan ini bisa dicontoh toko lain, sehingga dengan atau tanpa JCM kegiatan ini akan bisa memberi manfaat kepada semua pihak yang terlibat juga dunia,” tegas Frankie,

Sementara itu, Rizal Edwin Manansang, Asisten Deputi Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Kemenko Perekonomian yang juga merupakan Ketua Komite Bersama JCM Indonesia mengatakan upaya ini selain menyasar industri besar yang menampung hajat hidup orang banyak, JCM bekerja sama dengan minimarket swasta, seperti Alfamidi.

“Skema JCM Alfamini salah satunya memasang pendingin dengan refrigerant alamiah, AC yang dilengkapi dengan econovil dan inverter dan penerangan LED dan konsep hemat energi,” tambahnya. Ia menyebut model project ini sudah diimplementasikan di Alfamidi sejak 2014 hingga kini untuk 12 gerai mereka di area Jabodetabek. Implementasi tersebut berhasil mengurangi emisi karbon sebesar 112TCO2 (112 Ton karbon dioksida) per tahun.

Indonesia adalah pioneer penerapan skema JCM. Jepang memberikan bantuan teknologi, investasi, subsidi dan pembangunan kapasitas kepada Indonesia melalui JCM. Partisipan proyek JCM harus minimal terdiri dari dua pihak, yaitu perusahaan Indonesia dan perusahaan Jepang, yang harus melakukan implementasi kegiatan penurunan emisi. Kegiatan penurunan emisi di proyek JCM ini kemudian harus divalidasi dan diversifikasi oleh pihak ketiga dengan standar ISO 14065. Terdapat 7 kementerian yang berperan sebagai pemangku kepentingan JCM yaitu: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri.

Editor : Eva Martha Rahayu


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved